BANJARNEGARA, Mercusuar.co – Bupati Banjarnegara dr. Amalia Desiana menyerahkan bantuan pangan berupa beras dari Badan Pangan Nasional di Kecamatan Punggelan.
Bantuan diserahkan secara simbolis bantuan tersebut kepada perwakilan penerima manfaat di Aula Kecamatan Punggelan pada Rabu (30/7/2025).
Kepala Dinas Pertanian Banjarnegara Firman Sapta Adi mengatakan, untuk Kecamatan Punggelan ini ini ada 9188 penerima manfaat. Satu penerima manfaat sebanyak dua karung, satu karungnya seberat 10 kilogram.
“ Satu penerima mendapatkan 20 kilogram. Kalau ditotal, untuk Desa Kapur ini sebanyak 20 ton,” jelas Firman.
Ia mengatakan bahwa bantuan pangan ini akan didistribusikan ke 278 desa dan kelurahan yang tersebar di 20 kecamatan di Kabupaten Banjarnegara.
“Penyerahan bantuan pangan di kecamatan Punggelan ini merupakan putaran terakhir, setelah sebelumnya telah dibagikan di 19 Kecamatan sejak 18 lalu,” lanjutnya.
Bupati Banjarnegara dr Amalia Desian pada kesempatan tersebut mengatakan bahwa tujuan penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) ini adalah untuk mengurangi beban pengeluaran Penerima Bantuan Pangan (PBP) sekaligus sebagai upaya dalam mengentaskan kemiskinan, menangani kerawanan pangan.
Bantuan ini juga sekaligus untuk menanggulangi kekurangan pangan, mengendalikan gejolak harga pangan dan inflasi, serta melindungi produsen dan konsumen.
“Penyaluran bantuan pangan beras ini merupakan Program yang dilaksanakan oleh Badan Pangan Nasional dengan menugaskan Perum Bulog sebagai penyedia beras dan penyalur sampai ke penerima bantuan,” Ujarnya.
Ia mengatakan jika sasaran penerima bantuan pangan beras di Kabupaten Banjarnegara untuk alokasi Bulan Juni dan Juli Tahun 2025 sebanyak 93.546 KPM yang akan menerima beras sebanyak 20 kilo per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
“Jumlah penerima bantuan tahun 2025 ini lebih sedikit dibandingkan penerima bantuan pangan tahun 2024 sejumlah 101.402 KPM,” lanjutnya.
Lebih lanjut Bupati Amalia mengatakan, dalam pelaksanaan penyaluran bantuan beras tentunya ada dinamika yang muncul, mungkin ada yang dianggap tidak tepat sasaran atau malah tidak mendapatkan bantuan.
“Ini tentunya perlu disikapi dengan bijak dan berpedoman pada petunjuk teknis yang ada dan ketentuan yang berlaku sehingga akan tepat sasaran dan bermanfaat,” katanya.(Ahr)