Waspadai Komplotan Penggelapan Mobil Modus Rental

4k pengelapan

MERCUSUAR.CO, Kebumen – Hati-hati bagi warga yang memiliki usaha rental mobil. Saat ini harus lebih waspada terutama saat melepas kendaraan kepada calon penyewa.

Polres Kebumen baru-baru ini berhasil mengungkap kasus kejahatan penggelapan kendaraan mobil Toyota Avanza dengan modus berpura-pura menyewa kendaraan.

Total ada tiga tersangka yang berhasil diamankan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Kebumen pada kasus penggelapan yang menimpa korban inisial HT (39) warga Kelurahan Panjer, Kecamatan/ Kabupaten Kebumen, Selasa (3/8) silam.

Masing-masing tersangka yang berhasil diamankan yakni AG (43) warga Kelurahan Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, RD (41) warga kelurahan Lampertengah, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang dan AN (39) warga Kelurahan/ Kecamatan Sambirejo, Kota Semarang.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo menjelaskan, para tersangka memilik peran masing-masing dalam melakukan aksi kejahatannya.

Termasuk tersangka AG, dia bisa memalsukan KTP untuk meyakinkan korban bahwa dia adalah benar-benar calon penyewa kendaraan yang sesuai ketentuan.

“Tersangka memiliki peran masing-masing untuk meyakinkan korban. Ada yang membuat KTP ada yang mencari calon korban, ada yang bagian eksekusi adapula yang bagian pemasaran,” ungkap Kompol Edi Wibowo didampingi Kapolsek Kebumen AKP Heru Sanyoto, Rabu, 3 November 2021.

Kompol Edi menambahkan, mula-mula tersangka AG menemui korban dengan maksud ingin menyewa kendaraannya untuk keperluan ke luar kota selama sehari.

AG menyerahkan KTP palsu, serta menitipkan kendaraan matic yang ternyata bodong kepada korban agar lebih meyakinkan.

Jual Mobil

Namun saat kendaraan telah diserahkan korban, tanpa sepengetahuan korban, oleh tersangka dijual senilai Rp 16,5 juta kepada seseorang di Kabupaten Grobogan melalui tersangka RD dan AN.

Korban yang kelimpungan menunggu berhari-hari kendaraannya tak kunjung dikembalikan karena batas waktu sewa telah lewat, akhirnya melaporkan ke Polres Kebumen.

Para tersangka berhasil diamankan di tempat berbeda di Kota Semarang, Rabu (8/9) lalu.

Kepada polisi, para tersangka telah mengakui perbuatannya melakukan penggelapan kendaraan milik korban.

Tersangka RD dan AN adalah residivis, pernah masuk dalam perkara yang sama pada tahun 2020 dan diputus 10 bulan penjara oleh PN Kabupaten Kendal.

Keduanya hanya menjalani lima bulan penjara karena asimilasi Covid-19 dan keluar bulan September 2020.

Bukannya bersyukur menjalani hukumam lebih singkat, keduanya malah mengulangi kejahatan yang sama.

Tersangka dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana tentang Penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Pos terkait