Warung Ayam Goreng Widuran Terancam Tutup Permanen

Warga Surakarta, Mochammad Burhanuddin melakukan aduan ke Polresta Surakarta terkait polemik Warung Ayam Goreng Widuran. tirto.id/Febri Nugroho
Warga Surakarta, Mochammad Burhanuddin melakukan aduan ke Polresta Surakarta terkait polemik Warung Ayam Goreng Widuran. tirto.id/Febri Nugroho

MERCUSUAR, SOLO- Pemkot Surakarta telah menjatuhkan sanksi administrasi dengan meminta pelaku usaha menutup bisnisnya sementara waktu.

Wali Kota Surakarta, Respati Ardi, tidak menutup kemungkinan untuk mengenakan sanksi berat terhadap pemilik usaha Warung Ayam Goreng Widuran. Warung tersebut sedang jadi sorotan publik, akibat diduga menggunakan bahan baku non-halal berupa minyak babi untuk mengolah kremes.

Bacaan Lainnya

Respati menyatakan, kemungkinan sanksi berat terhadap warung yang berdiri sejak 1973 tersebut adalah penutupan permanen. Sanksi bisa dikenakan kepada pemilik usaha, bila hasil uji laboratorium menyatakan ada kandungan bahan baku non-halal.

Namun demikian, Respati menegaskan bahwa sebelum menjatuhkan sanksi, pihaknya akan terlebih dahulu memanggil pemilik usaha.

Respati berpendapat, harusnya pemilik usaha konsen pada perlindungan konsumen. Dia pun meminta semua pelaku usaha di Kota Surakarta untuk bisa berdagang secara jujur dan menjadikan polemik Warung Ayam Goreng Widuran sebagai pembelajaran.

“Oh ya, ini sayaa mau mengajak pelaku usaha di Kota Solo. Ayo jujur dalam berdagang, sampaikan apa yang dijual dengan sebaik-baiknya,” tegas Respati.

Sejak sidak ke Warung Ayam Goreng Widuran yang berlokasi di jalan Sutan Syahrir Kepatihan Kulon tersebut. Pemkot Surakarta telah menjatuhkan sanksi administrasi dengan meminta pelaku usaha menutup bisnisnya sementara waktu.

Di sisi lain, pihaknya melalui Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dispangtan) tengah melakukan uji laboratorium terkait penggunaan bahan baku dari rumah makan tersebut.

Polisi Belum Proses Aduan Terkait Jaminan Produk Halal
Polemik Warung Ayam Goreng Widuran menjadi sorotan banyak pihak salah satunya hingga membuat warga Surakarta melayangkan aduan ke Polresta Surakarta.

Aduan tersebut dilayangkan oleh warga Surakarta bernama Mochammad Burhanuddin ke Polresta Surakarta pada Senin (26/5/2025). Burhan, sapaan akrabnya, datang ditemani sejumlah organisasi masyarakat (ormas) untuk meminta pihak polisi memproses dugaan penggunaan bahan baku non-halal oleh pemilik Warung Ayam Goreng Widuran.

Menurut Burhan, pemilik usaha melakukan pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 terkait Jaminan Produk Halal.

“Kami mempunyai beban moral dan perihatin dengan permasalahan yang terjadi terkait ayam goreng Widuran yang jelas-jelas telah meresahkan umat muslim yang mendorong kami untuk melakukan pelaporan ke jalur hukum,” terang Burhan.

Di sisi lain, Kasatreskrim AKP Prastiyo Triwibowo menyebut bahwa dugaan pelanggaran UU Nomor 33 Tahun 2014 berada di ranah pemerintah setempat. Kata dia Pasal 23, 24, dan 25 UU Nomor 33 Tahun 2014, kewenangan berada di tingkat Pemerintah bukan aparat penegak hukum.

Prastiyo bilang, perkara ini diatur dari hulu ke hilir. Namun penindakan baru dapat dilakukan bila warung sudah mengurus sertifikat halal.

“Jika sudah, maka diduga melanggar pasal-pasal tersebut dan akan kami tindak. Namun jika belum hal tersebut sudah ditindak oleh Pemerintah Kota,” ungkap Prastiyo, Selasa (27/5/2025) dilansir Tirto.

Pos terkait