Warga Desa Wadas Tolak Ganti Rugi Pembebasan Lahan Rp 5,3 Miliar, Pertahankan Tanah Demi Mata Pencaharian

Warga Desa Wadas Tolak Ganti Rugi Pembebasan Lahan Rp 5,3 Miliar, Pertahankan Tanah Demi Mata Pencaharian
Warga Desa Wadas Tolak Ganti Rugi Pembebasan Lahan Rp 5,3 Miliar, Pertahankan Tanah Demi Mata Pencaharian

MERCUSUAR.CO, Purworejo – Warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, dengan tegas menolak ganti rugi pembebasan lahan senilai Rp 5,3 miliar. Priyanggodo, bersama dua warga lainnya, Ngatirin dan Ribut, menolak melepaskan tanah mereka untuk proyek tambang batuan andesit.

Penolakan ini membuat Priyanggodo dan dua warga lainnya harus menjalani sidang pengajuan penitipan uang ganti rugi atau konsinyasi yang diajukan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) Yogyakarta di Pengadilan Negeri Purworejo, Senin (3/6/2024).

Priyanggodo menyatakan bahwa alasan utama penolakan tersebut adalah demi mempertahankan mata pencaharian sebagai petani. Ia khawatir anak cucunya akan kehilangan sumber penghidupan jika tanah mereka diambil. “Saya ini petani. Uang memang penting, tapi tanah lebih penting untuk masa depan ekonomi keluarga kami,” ujar Priyanggodo usai sidang.

Menurut Priyanggodo, tanah yang dimilikinya memiliki manfaat jangka panjang. Sementara uang sebesar Rp 5 miliar bisa habis dalam beberapa bulan. “Tanah itu bisa digunakan untuk menghidupi anak cucu, sementara uang bisa cepat habis. Sebagai petani, saya lebih memilih mempertahankan tanah daripada menerima uang,” tambahnya.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Purnomo Hadiyarto, terungkap bahwa terdapat lima bidang tanah milik tiga warga Desa Wadas yang belum dibebaskan. BBWSSO berencana untuk menitipkan uang ganti rugi di Pengadilan Negeri Purworejo. Tanah milik Priyanggodo sendiri mencakup tiga bidang dengan total luas sekitar 7.248 meter persegi, dan total ganti rugi sebesar Rp 5,3 miliar.

Kuasa hukum ketiga warga, Dhanil Al Ghifary, mengajukan keberatan terhadap permohonan konsinyasi BBWSSO. “Kami meminta Pengadilan Negeri Purworejo untuk tidak mengabulkan permohonan konsinyasi dari BBWSSO dan tidak mengesahkan penitipan uang ganti rugi,” kata Dhanil.

Sementara itu, Surono, PPK Pengadaan Tanah BBWSSO Yogyakarta, menjelaskan bahwa permohonan konsinyasi ini diajukan untuk tiga warga Desa Wadas, mencakup lima bidang tanah dengan luas sekitar 10.000 meter persegi dan total nilai ganti rugi Rp 7,9 miliar. “Proses pengadaan tanah di Desa Wadas mencakup beberapa tanah terdampak, dan kali ini kami mengajukan konsinyasi untuk tiga warga dengan total lima bidang tanah,” jelas Surono.

Penolakan warga Desa Wadas ini mencerminkan tekad mereka untuk mempertahankan sumber penghidupan dan warisan tanah demi keberlangsungan ekonomi keluarga mereka.

Pos terkait