MERCUSUAR.CO, Jakarta – Badan POM merespons pemberitaan di media terkait produk Nestle yang disebut tidak sehat sehingga menimbulkan penafsiran beragam.
Untuk itu Badan POM memberikan penjelasan terkait produk Nestle tersebut.
Dalam keterangan di laman resmi pada Selasa, 7 Juni 2021, Badan POM menyatakan informasi produk tidak sehat pada produk Nestle yang disampaikan pada pemberitaan sejumlah media, tidak terkait dengan keamanan dan mutu pangan.
Pemberitaan tersebut berkaitan dengan pencantuman kandungan gizi produk, khususnya kandungan Gula, Garam, dan Lemak (GGL) sebagai salah satu faktor risiko penyebab Penyakit Tidak Menular (PTM) jika dikonsumsi dalam jumlah yang berlebihan.
Pihaknya menyatakan informasi kandungan GGL merupakan bagian dari pencantuman Informasi Nilai Gizi (ING) yang diberlakukan wajib melalui Peraturan Badan POM Nomor 22 tahun 2019 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan.
Secara global, panduan pencantuman kandungan gizi diatur dalam Codex Guideline on Nutrition Labelling (CAC/GL 2-1985 yang direvisi pada tahun 2017).
Untuk lebih mudah dipahami masyarakat di Indonesia, pencantuman ING selain dalam bentuk tabel, pada label pangan juga dapat dicantumkan informasi kandungan gizi sebagai panduan.
Selain itu ada logo “pilihan lebih sehat” pada bagian utama label yang diterapkan secara sukarela.
Model pencantuman “Health Star Rating” dengan persyaratan kandungan gizi tertentu dan menggunakan peringkat dari bintang setengah sampai dengan lima diterapkan di Australia dan New Zealand.
Badan POM telah melakukan proses evaluasi terhadap aspek keamanan, mutu, gizi dan label termasuk pencantuman ING dalam memberikan Nomor Izin Edar (NIE) produk pangan olahan, termasuk produk Nestle yang beredar di Indonesia.
Pengawasan Keamanan
Untuk memastikan konsistensi produk beredar sesuai dengan persetujuan saat pendaftaran, Badan POM melakukan pengawasan keamanan, mutu, dan label termasuk ING melalui sampling dan pengujian.
Pelaku usaha wajib menjamin produk yang beredar memenuhi persyaratan keamanan, mutu, gizi, dan label.
Kebutuhan gizi individu diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 tahun 2019 tentang Angka Kecukupan Gizi yang Dianjurkan untuk Masyarakat Indonesia.
Untuk individu yang memiliki kebutuhan gizi khusus karena kondisi fisik, aktivitas fisik dan/atau kondisi kesehatan tertentu, agar berkonsultasi dengan dokter/ahli gizi.
Dalam keterangan resmi itu, Badan POM menyatakan bersama stakeholder terus mendorong masyarakat untuk membaca label termasuk ING sebagai salah satu upaya pencegahan PTM dan menerapkan prinsip konsumsi gizi seimbang sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 41/2014 tentang Pedoman Gizi Seimbang.
Badan POM mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen cerdas dan selalu mengecek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan.