Mercusuar.co, Semarang – Pada Senin (28/11), Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menetapkan besaran Upah Minimun Provinsi (UMP) sebesar Rp 1,9 juta, atau naik sebesar 8,1 persen dari UMP tahun lalu.
Plt. Wali kota Semarang, Ir. Hj. Hevearita Gunaryanti Rahayu, M.Sos, mengusulkan kenaikan Upah Minimum Regional / UMK Kota Semarang tahun 2023, naik sebesar 7,3 persen.
Dengan kenaikan sebesar 7,3 persen maka UMK Kota Semarang tahun 2023 menjadi Rp 3.060.000,-.
Mbak Ita, sapaan akrabnya, dikutip dari instagram Portal Semarang menyampaikan, angka kenaikan UMK Kota Semarang sebesar 7,3 persen itu, sudah sesuai kesepakatan antara Pemkot Semarang, pengusaha dan buruh.(dj)