Mercusuar.co, Purbalingga – Puluhan Kepala Desa (Kades) dari Kabupaten Purbalingga menyatakan gembira dan sujud syukur setelah tuntutannya di gedung Senayan dinyatakan diterima dan disetujui. Di depan gedung DPR RI bersama ribuan Kades lainnya yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKSI) dengan berseragam keki coklat mereka menuntut DPR merevisi Pasal 39 ayat (1) UU No 6 Tahun 2014 yang mengatur masa jabatan Kepala Desa dari semula enam tahun menjadi sembilan tahun.
“Saya senang sekali, bisa pulang dengan membawa berita yang menggembirakan. Tuntutan kami para kades disetujui, baik oleh DPR maupun Pemerintah,” ungkap Kades Majasem, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga, Tri Muldiati kepada Mercusuar.co melalui WhatsApp saat perjalanan pulang dari Jakarta, Selasa (17/1/2023).

Kades Gotri, sapaan akrab Tri Muldiati menjelaskan, keberangkatan dirinya dan ribuan Kades dari berbagai daerah di seluruh tanah air bertujuan menuntut Pemerintah, DPR di Senayan untuk merevisi Undang-undang Tentang Desa yang sekarang masih berlaku masa jabatan 6 tahun untuk dirubah menjadi 9 tahun melalui revisi Undang-Undang (UU) No 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Kami dan seluruh Kades dari Sabang sampai Merauke berangkat ke Jakarta untuk meminta Pemerintah dan DPR membuat perubahan masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun melalui revisi Undang-Undang (UU) No 6 Tahun 2014 tentang Desa,” ungkap Kades Majasem
Menurut Kades Gotri Saat ini dalam UU tersebut, masa jabatan Kades hanya 6 tahun dengan batasan periodesasi 3 kali. Sedangkan tuntutan para Kades sendiri adalah 9 tahun tanpa periodisasi.
“Alhamdulillah keberangkatan kami ke Jakarta tidak sia-sia. Lelahnya terbayarkan dengan pernyataan dari PKB yang menyatakan DPR menyetujui dan mengabulkan permohonan kami semua,” ujarnya.

Kades Gotri memaparkan masa jabatan Kades 6 tahun mulai dirasa tidak mencukupi capian pembagunan yang semestinya, karena dalam pelaksanaan pembangunan di desa butuh waktu yang tidak sedikit.
“Kalau 6 tahun itu kami rasa kurang efektif untuk menciptakan pembangunan yang efektif dan sesuai keutuhan. Karena masing-masing desa punya problema fisik yang beragam,” lanjutnya.
Gotri perpendapat, masa jabatan 6 tahun efektif kerjanya hanya 4 tahun, karena satu tahun setelah Pilkades adalah orientasi, dan satu tahun ahir jabatan adalah kondusifitas menuju Pilkades berikutnya.
“Jarak Pilkades 6 tahun terlalu dekat sehingga tidak maksimal pemdes untuk penataan admistrasi maupun kerja fisiknya. Belum lagi akibat gesekan pendukung yang terlalu dekat jarak waktunya menyulitkan pemdesa bisa bekerja dengan baik,” terangnya.
Diterangkan, puluhan Wirapraja (Kades) dari Kabupaten Purbalingga berangkat ke Jakarta Senin (16/1/2023) malam. Untuk wilayah Kecamatan Kemangkon bergabung dengan Kecamatan Kalimanah dan Purbalingga.
“Kami bergabung dengan Kades 3 kecamatan. Berangkat dari desa Karangtengah, Kecamatan Kemangkon Senin malam menggunakan bus. Sampai di sana langsung menuju Senayan untuk bergabung dengan Kades lain melakukan aksi damai di depan gedung DPR. Setelah mendapatkan jawaban disetujui tuntutannya, kami semua langsung pulang. Sampai di rumah Selasa malam,” pungkasnya.(Angga)