MERCUSUAR.CO, Kebumen – Seorang sales yang bekerja di sebuah CV yang bergerak di bidang distributor sembako dan kosmetik di wilayah Kutowinangun, Kebumen dilaporkan polisi.
IB (30) warga Desa Kedung Agung, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo dilaporkan ke Polsek Kutowinangun dalam kasus dugaan penggelapan kepada perusahaannya.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo menjelaskan, atas kejadian itu perusahaa tempat tersangka bekerja mengalami kerugian Rp 951.287.374.
“Modusnya tersangka memesan barang dengan menggunakan faktur fiktif. Setelah memperoleh barang milik perusahaannya lalu dia menjualnya tidak sesuai yang tertera pada faktur itu,” jelas Kompol Edi Wibowo didampingi Kapolsek Kutowinangun AKP Krida Risanto, Senin, 20 September 2021.
Transaksi Fiktif
Kasus ini terbongkar setelah admin keuangan CV menemukan banyak kejanggalan pada faktur yang disetorkan tersangka.
Setelah dilakukan pengecekan di lapangan, transaksi yang dilakukan tersangka ternyata fiktif.
Barang-barang itu dijual di sebuah toko dengan harga di bawa pasar agar cepat laku. Ini dilakukan tersangka agar dapat memperoleh uang dengan cepat.
Untuk mengelabui perusahaan, tersangka menyetorkan sebagian hasil penjualan barang ke perusahannya.
Namun sebagian lain, dia menggunakan uang untuk kepentingan pribadi. Juga untuk membeli sepeda motor sport Kawasaki Ninja 250 CC.
Rupanya apa yang dilakukan tersangka sudah cukup lama, sehingga perusahaan mengalami kerugian cukup banyak.
Tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUH Pidana tentang penggelapan yang dilakukan oleh orang memegang barang itu berhubung dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena ia mendapat upah uang.
Tersangka terancam dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.