MERCUSUAR.CO, Kulon Progo – Seorang tour leader berinisial ML (41) warga Wonosobo, Jawa Tengah, tersangkut kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Kulon Progo. Wanita ini ditangkap oleh otoritas bandara saat berupaya memberangkatkan lima pekerja ilegal ke Serbia.
Kasus dugaan TPPO ini terjadi pada Jumat (26/4) lalu di kawasan Bandara YIA, Temon, Kulon Progo. Pelaku ML yang kini berstatus tersangka sudah ditahan di Mapolres Kulon Progo. Sedangkan lima pekerja, di mana seluruhnya berjenis kelamin laki-laki asal Wonosobo, Jawa Tengah telah dipulangkan ke rumahnya masing-masing. Mereka tidak ditahan karena statusnya adalah korban.
Kasubsi Pemeriksaan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Bibit Nur Handono menerangkan kasus ini bermula ketika ML bersama para korban hendak berangkat dari YIA ke Kuala Lumpur, Malaysia pada Jumat lalu. Kepada petugas imigrasi, rombongan ini mengaku pergi ke Kuala Lumpur untuk rekreasi.
“Modusnya yang kami dapati kemarin adalah kelima orang ini awalnya menyampaikan kepada petugas imigrasi akan berjalan-jalan ke Kuala Lumpur,” ucapnya dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Selasa (14/5/2024).
Pengakuan itu lanjut Bibit ternyata hanya akal-akalan saja. Sebab ketika didesak petugas mereka baru mengaku jika niat sebenarnya bukanlah jalan-jalan melainkan ingin bekerja di Serbia.
“Setelah kita lakukan profiling dan pendalaman sesuai tupoksi kami sebagai Imigrasi, hasilnya ternyata ditemukan fakta bahwa tujuan mereka sebenarnya bukan untuk ke Malaysia, tapi Serbia. Di mana Serbia ini merupakan salah satu negara yang memberikan fasilitas bebas visa kepada warga Indonesia, jadi mereka tidak bawa visa (kerja). Namun setelah didalami ternyata tujuan mereka adalah bekerja,” terangnya.
“Temuan ini kami koordinasikan dengan petugas BP3MI di YIA, kemudian dilaporkan ke Polres Kulon Progo,” imbuh Bibit.
Kasat Reskrim Polres Kulon Progo, AKP Dian Purnomo mengatakan, pemeriksaan intensif sudah dilakukan untuk menguak perkara tersebut. Hasilnya, ML ditetapkan sebagai tersangka karena punya peran sebagai perekrut para korban.
“Modusnya membuka rekrutmen. Korban lalu dimintai sejumlah uang mulai dari Rp 65-90 juta, kemudian dijanjikan kerja di Serbia, tepatnya di perusahaan bidang furniture dengan gaji Rp 20 juta per bulan,” terangnya.
“Kemudian hasil pemeriksaan memang pelaku ada keterlibatan dengan warga di Serbia. Dari pengakuannya ada satu orang. Namun ini masih kami dalami karena baru berdasarkan pengakuan,” tambahnya.
Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya 6 paspor dan 6 lembar boarding pass Air Asia tujuan YIA-Kuala Lumpur. Adapun tersangka bakal diancam dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 10 UU no 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Kepada wartawan, ML mengaku tidak punya niatan untuk memberangkatkan pekerja ilegal ke luar negeri. Dia berdalih hanya sebagai pengantar sesuai kapasitasnya yang merupakan tour leader kawasan Asia-Eropa.
“Motifnya Itu mau tour. Saya kerja sebagai tour leader Asia Eropa. Saya tidak nyuruh mereka (korban) yang datang sendiri ke tempat saya, minta tolong diantar ke Eropa terus mau kerja. Itu tetangga saya semua,” ujarnya.
Terkait uang senilai Rp 65-90 juta yang harus dibayarkan para korban, ML menyebut jika itu merupakan biaya operasional.
“Uang itu sudah dibayarkan, saya cuma pengantar. Jadi satu orang saya ambil Rp 5 juta,” ujarnya.