Tim Gabungan Melakukan Razia ODOL di Gerbang Tol Muktiharjo Semarang

IMG 20220308 WA0042

MERCUSUAR.CO, Semarang – Tim gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jateng, Ditlantas Polda Jateng, Jasa Marga, dan Denpom TNI AD, melakukan razia angkutan barang yang bermuatan dan berdimensi lebih atau over dimension and over loading (ODOL), di Gerbang Tol Muktiharjo Semarang, Selasa (8/3).

Kanit 1 Sat PJR Ditlantas Polda Jateng AKP Nur Mahmud mengatakan, pihaknya bersama instansi terkait melakukan razia gabungan. Di lokasi juga terdapat jembatan timbang, sehingga kendaraan muatan bisa melakukan penimbangan. Sehingga akan tampak berat muatan apakah berlebih atau tidak.

“Di sini bisa dilaksanakan pemeriksaan, baik secara kasat mata atau secara riil. Ada bukti nyata, juga ada timbangan berat badan kendaraan, serta pengecekan surat-surat kendaraan bila dimungkinkan ada ODOL,” kata Nur Mahmud.

Dari pantauannya, sudah ada lebih dari 60 unit kendaraan muatan yang diperiksa. Namun sementara hanya ada 15 unit kendaraan yang dilakukan penindakan karena kendaraannya tidak disertai surat kelengkapan, maupun muatan yang berlebih.

“Karena ini di jalan tol, agak sedikit yang over dimension. Sementara yang ada hanya over loading karena di jalan tol khusus berbayar, jadi ada upaya paksa bila itu melebihi tonase atau muatan yang tidak diperbolehkan. Ada upaya paksa dari pihak yang tidak berkompeten, untuk melakukan putar balik menuju wilayah jalan arteri,” terangnya.

Selain itu, imbuh Nur Mahmud, masih ditemukan adanya kendaraan yang tidak melakukan uji KIR. Karenanya, awak kendaraan ditindak dengan bukti surat tilang, ataupun Surat Izin Mengemudi (SIM) yang bersangkutan ditahan.

Pada kegiatan tersebut, puluhan unit angkutan barang terindikasi ODOL ditertibkan. Ada pula yang terpaksa ditilang petugas di lokasi, karena tak membawa kelengkapan surat kendaraan.

Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, Erry Derima Ryanto mengatakan, kegiatan itu dalam rangka menuju 2023 Indonesia bebas ODOL.

“Pelanggaran overload, atau surat-suratnya mati secara administrasi akan dilakukan penindakan, bisa berupa putar balik, bisa upaya lain,” kata Erry di lokasi.

Ditambahkan, sejauh ini untuk pelanggaran batas muatan berupa sembako masih diberikan toleransi sekitar 15 persen, dan barang umum 10 persen. Pihaknya berharap pemilik kendaraan bisa melakukan normalisasi angkutan barang sesuai dengan Surat Keputusan Rancang Bangun Karoseri. Operational dan Maintenance Specialist Jasa Marga Semarang ABC Agus Hartoyo mengatakan, pihaknya turut serta dalam kegiatan, dengan menyediakan sarana dan prasarana yang ada di lokasi.(dj)

Pos terkait