MERCUSUAR, Jabar – Tiga organisasi sayap Nahdlatul Ulama (NU), Gerakan Pemuda Ansor, Banser dan Pagar Nusa di Cirebon Raya, Jawa Barat, menyatakan sikap menolak keras dan bertekad membubarkan paksa Muktamar Luar Biasa (MLB) NU.
Ketua GP Ansor Kabupaten Cirebon Ibnu Ubaidillah menegaskan, gerakan penolakan ini sebagai komitmen untuk menjaga muruah kiai. Ia menegaskan, sudah jadi tugas GP Ansor untuk melindungi kiai dan organisasi dari segala bentuk gangguan.
“Siapa pun yang mengganggu NU, dari kelompok manapun, akan kami lawan,” kata Ibnu, Jumat (13/9/2024).
Ia menekankan, bahwa wacana MLB NU telah mendapatkan atensi khusus dari seluruh GP Ansor se-Indonesia yang dengan tegas menolak. Di matanya, PBNU sedang berada dalam jalur yang benar dalam melaksanakan program-program strategis yang telah disepakati.
MLB, menurutnya, hanya akan mengganggu konsentrasi organisasi dalam melayani umat dan mengembangkan program kerja yang bermanfaat. Ibnu menambahkan, bahwa GP Ansor siap menghadapi segala risiko dalam melawan gerakan MLB ini yang mengganggu stabilitas PBNU.
“Kami siap membubarkan siapa pun yang terlibat dalam MLB NU ini. Jangan coba-coba mengganggu marwah (muruah, red) kiai di NU, karena Ansor, Banser, dan Pagar Nusa akan melawan,” ujarnya.
Ia juga menekankan, kelompok yang menginisiasi MLB ini sebagai pihak yang telah mengadu domba para kiai di internal NU. Ibnu menggarisbawahi,gerakan MLB ini tidak relevan, baik di Cirebon maupun di tempat lain, meskipun ada yang mengklaim sebagai bagian dari NU.
Ibnu memastikan, penolakan ini murni pemikiran para kelompok muda di organisasi NU tak ada tekanan dari pihak manapun. “Siapa pun ketua umum PBNU, kami akan bela, karena MLB ini adalah gerakan yang melawan institusi dan di luar etika NU,” ucapnya.
Sebelumnya, sejumlah cucu dan keturunan pendiri NU menggelar Konsolidasi Nasional Presidium Penyelamat Organisasi dan MLB di Cirebon, Jawa Barat. Mereka mendorong agar dilaksanakan MLB NU.
Pertemuan itu menghasilkan sejumlah keputusan. Di antaranya meminta kepada Kemenkumham, Direktorat Jenderal Administrasi Umum untuk membekukan SK pencatatan dan pengesahan perubahan AD/ART, dan kepengurusan PBNU sebagaimana tercatat dalam AHU 0001097.AH.0108 Tahun 2024.