Terungkap! Penambangan Emas Ilegal Warga China Jadi Tersangka di Kalimantan Barat

Tambang Emas Ilegal di Sulteng
Tambang Emas Ilegal di Sulteng

MERCUSUAR.CO, Kalimantan Barat – Korwas PPNS Bareskrim Polri bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan adanya kasus penambangan emas ilegal di wilayah Ketapang, Kalimantan Barat. Dalam pengungkapan tersebut, terungkap bahwa pelaku utama dari kegiatan ilegal ini adalah seorang warga negara China yang dikenal dengan inisial YH.

Menurut Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Mineral (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi, YH diduga terlibat dalam aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah tambang yang seharusnya berizin. Modus operandi yang digunakan Warga China di indonesia termasuk memanfaatkan lubang tambang atau terowongan yang seharusnya dipelihara untuk melakukan penambangan ilegal.

Bacaan Lainnya

“Hasil kejahatan tersebut kemudian dimurnikan dan dijual dalam bentuk bijih atau bullion emas,” ujar Sunindyo dalam Konferensi Pers.(11/5/2024).

Tambang Emas Ilegal di Sulteng

YH dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar. Selain itu, kasus ini juga sedang diselidiki untuk dimasukkan dalam undang-undang pidana lainnya selain Undang-undang Minerba.

Pihak berwenang juga menemukan berbagai peralatan penambangan ilegal, termasuk alat ketok atau labelling, saringan emas, cetakan emas, dan induction smelting. Selain itu, alat berat seperti lower loader dan dump truck listrik juga ditemukan di lokasi.

“Setelah dilakukan pengukuran oleh surveyor yang kompeten, ditemukan kemajuan lubang tambang dengan total panjang 1.648,3 meter dengan volume 4.467,2 meter kubik,” tambah Sunindyo.

Penyelidikan masih berlangsung untuk menentukan potensi kerugian negara akibat kegiatan penambangan ilegal ini. Pihak berwenang bekerja sama dengan lembaga terkait untuk menghitung kerugian negara yang mungkin ditimbulkan oleh praktik ilegal tersebut.

Pos terkait