Terungkap Modus Perdagangan Orang: 5 Warga Wonosobo Nyaris Jadi Korban

Kasatreskrim Polres Kulonprogo, AKP Dian Purnomo, menyampaikan bahwa dugaan kasus TPPO ini terungkap pada Jumat (26/4/2024) sekitar pukul 17.20 WIB di YIA.
Kasatreskrim Polres Kulonprogo, AKP Dian Purnomo, menyampaikan bahwa dugaan kasus TPPO ini terungkap pada Jumat (26/4/2024) sekitar pukul 17.20 WIB di YIA.

MERCUSUAR.CO, Wonosobo – Lima warga Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, hampir menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus perekrutan sebagai pekerja migran di Serbia. Beruntung, mereka berhasil diselamatkan saat menunggu penerbangan di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Kabupaten Kulonprogo.

Kasatreskrim Polres Kulonprogo, AKP Dian Purnomo, menyampaikan bahwa dugaan kasus TPPO ini terungkap pada Jumat (26/4/2024) sekitar pukul 17.20 WIB di YIA. Dalam kejadian ini, polisi menangkap seorang tersangka berinisial ML (41), yang merupakan warga Wonosobo. “Kami juga berhasil menyelamatkan lima korban yang berasal dari Wonosobo,” ujarnya pada Selasa (14/5/2024). Barang bukti yang diamankan termasuk enam paspor, enam lembar boarding pass, dan tiket Air Asia dari Yogyakarta menuju Kuala Lumpur.

Pada hari Jumat sekitar pukul 17.20 WIB di Bandara Internasional Yogyakarta, petugas mendapatkan informasi tentang pekerja migran yang akan berangkat dari Yogyakarta menuju Kuala Lumpur (Malaysia) dengan tujuan akhir Serbia. Lima calon pekerja migran tersebut kemudian diperiksa oleh petugas Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migrasi Indonesia (BP3MI) dan Imigrasi. Diketahui bahwa mereka tidak memiliki dokumen yang sah. Selanjutnya, korban diperiksa oleh Satreskrim Polres Kulonprogo.

“Hasil pemeriksaan intensif terhadap korban dan pelaku, kami menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan ML sebagai tersangka,” kata Dian, dikutip dari Antara. ML dijerat dengan Pasal 2 ayat (2) Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 yang memiliki ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp600 juta.

“Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan tidak mudah percaya pada pihak-pihak yang tidak memiliki izin resmi atau legal saat ingin bekerja di luar negeri,” tambahnya.

Kepala BP3MI Yogyakarta, Tonny Chriswanto, menegaskan bahwa proses penempatan pekerja migran Indonesia ke luar negeri harus melalui BP3MI. “Jika tidak melalui BP3MI, kami pastikan mereka bekerja secara nonprosedural atau ilegal,” ujarnya. BP3MI tidak hanya memastikan bahwa warga yang akan bekerja di luar negeri terlindungi secara hukum dan prosedur, tetapi juga memiliki kompetensi sesuai pekerjaan yang dilamar.

Pos terkait