Terpidana Korupsi, Jaksa Pinangki Belum Dipecat dan Masih Digaji Negara

jaksa pinangki masih digaji
Mercusuar/Dok -Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman.

MERCUSUAR.CO, Semarang – Status Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang masih menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) meski sudah dijebloskan di lembaga pemasyarakatan wanita Tengerang, menjadi sorotan masyarakat.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman menyebut seharusnya Pinangki diberhentikan secara tidak hormat, sehingga negara tidak menggaji seorang koruptor.

“Sampai sekarang (Pinangki) juga belum dicopot dari PNS-nya. Mestinya dia karena melakukan tindak pidana korupsi harusnya segera diproses untuk diberhentikan dengan secara tidak hormat,” ujar Boyamin dalam keterangannya, Jumat 6 Agustus 2021.

Jaksa Agung ST Burhanuddin pun tak luput dari sorotan MAKI.

“Sesuai ketentuan undang-undang bahwa orang yang melakukan korupsi itu jika sudah mendapatkan putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap) maka ya langsung diberhentikan dengan tidak hormat. Copot saja Jaksa Agung,” ujarnya.

Menurut dia, jika Jaksa Agung berdalih masih dalam proses, itu hanyalah sekadar alasan saja. Mestinya, pemecatan dengan tidak hormat bisa dilakukan dalam waktu atau hari secara administrasi.

“Jadi saya rasa apa yang terjadi pada Pinangki, memang sesuatu keistimewaan lain yang didapatkannya karena tidak segera diberhentikan. Karena apapun alasannya, belum diberhentikannya Pinangki berarti ia masih berhak untuk mendapatkan gaji, meskipun itu hanya gaji pokok yang jumlahnya sekian persen dari gaji totalnya,” ucapnya.

Sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Pinangki Sirna Malasari 10 tahun penjara dan dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada sidang banding Senin 14 Juni 2021, memangkas hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi empat tahun. Salah satu alasan hakim memangkas hukuman tersebut yaitu bahwa terdakwa sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.

Namun, Kejaksaan Agung memutuskan untuk tak mengajukan kasasi terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memotong hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara. 

Pos terkait