Mercusuar.co, Banyumas – Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil amankan pelaku aksi tawuran yang diduga antar geng motor di Jalan raya Sidabowa Desa Sidabowa Kec. Patikraja Kab Banyumas, pada hari Minggu dini hari (9/1/23). Dalam kejadian itu empat orang anggota geng motor berhasil diamankan.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S, SH, SIK, MH, mengatakan empat orang anggota geng motor yang berhasil diamankan yaitu berinisial MF (20) warga Purwokerto Wetan Kec. Purwokerto Timur, ATP (20) warga Rejasari Kec. Purwokerto Barat, RGK (17) warga Kel. Kober Kec. Purwokerto Barat dan FAS (17) warga Kel. Kedungwuluh Kec. Purwokerto Barat.
“Empat orang ini adalah anggota salah satu geng motor di Banyumas yang diduga terlibat tindak pidana perkelahian dengan Geng Motor dari Cilacap yang terjadi di Jalan raya Sidabowa Desa Sidabowa Kec. Patikraja Kab Banyumas, pada hari Minggu (8/1) sekitar pukul 03.45 wib”, ujar Kasat Reskrim saat dikonfirmasi, Senin (9/1/23).
Lanjut Kasat Reskrim menjelaskan kronologi kejadian berawal adanya laporan dari masyarakat kepada personil Polsek Patikraja tentang adanya kejadian tawuran yang dimungkinkan antara Geng sepeda motor.
Saat mendatangi Tempat Kejadian Perkara, dan benar telah terjadi adanya tawuran, kemudian petugas melakukan pengejaran yang dibantu warga sekitar Jalan Sidabowa dan mendapati beberapa terduga pelaku sedangkan anggota geng motor yang lain berhasil melarikan diri.
Saat ini empat anggota geng motor tersebut berikut barang bukti telah diamankan Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk dimintai keterangan dan proses hukum lebih lanjut.
“Barang bukti yang kami amankan antara lain 1(satu) bilah celurit dengan panjang kurang lebih 60 (enam puluh) centi meter, 1 (satu) buah sabit panjang 50 cm bergagang kayu, 1 (satu) bilah senjata celurit bergagang kayu yang diselimuti oleh kain berwarna merah kuning hijau, dengan panjang kurang lebih 50 cm, 1(satu) bilah celurit dengan panjang kurang lebih 60 (enam puluh) centi meter, 1 (satu) buah Handphone Merk Asus Zenfone 4 Max Pro warna biru beserta sim card, dan1 (satu) Unit Spm Honda Vario 150 cc warna hitam”, papar Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951.(dj)