Terbitnya Permendagri Nomor 73 tahun 2022, Masyarakat Tidak Wajib Ubah Nama

1653441702permen72

Mercusuar.co, Demak – Di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Demak, ada yang namanya hanya satu huruf ‘R’ saja tapi itu tidak masalah dan masih diperbolehkan.

“Kalau namanya mau di tambahkan nanti pastinya akan repot sekali terkait pergantian dokumen-dokumennya, mungkin untuk yang data kependudukan bisa seperti akte kelahiran dan kartu keluarga, tapi untuk dokumen lainnya itu pasti tidak memungkinkan.” ujar Plt. Kepala Dindukcapil Eni Susiani.

Hal tersebut diutarakan Eni, menanggapi terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan yang menegaskan, masyarakat dilarang mempunyai nama hanya satu kata.

Eni juga menyampaikan, masyarakat saat ini yang mempunyai nama satu kata tidak perlu mengganti nama karena tidak di permasalahkan dan masih diperbolehkan. Bahkan tidak di wajibkan untuk mengubah nama atau mengganti nama.

“Terkait pergantian nama untuk yang sudah terlanjur mempunyai nama dengan satu kata saat ini masih di perbolehkan, dan tidak di wajibkan untuk perubahan nama, karena apabila namanya di ubah nantinya akan sangat repot terkait dokumen surat-suratnya seperti ijazah, rapot, buku tabungan dan dokumen penting lainnya.” katanya saat di hubungi melalui telephone, Selasa (24/5).

Sementara untuk kedepannya, Eni berharap untuk diadakannya sosialisasi khusus terkait penggunaan nama yang minimal tiga suku kata untuk bayi yang baru lahir.

“Nanti kita perlu adanya sosialisasi untuk ibu-ibu terutama di bidan – bidan, atau dimanapun berada untuk pemberian nama paling tidak ya harus tiga suku kata.” imbuhnya.(cil)

Pos terkait