Surat Rekomendasi Nikah Resmi Diluncurkan Pati, PA Tetap Independen

PA Pati
Tampak depan Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Pati.

MERCUSUAR.CO, Pati – Peraturan baru tentang pernikahan dini baru saja diluncurkan Kabupaten Pati. Salah satunya berupa surat rekomendasi dari Dinas Sosial (Dinsos) Pati sebagai bekal calon pengantin untuk mendapatkan dispensasi nikah.

Namun peraturan ini sempat menuai polemik di kalangan instansi pengadilan. Termasuk di lingkungan Pengadilan Agama (PA) Pati yang memutuskan perkara perkawinan anak.

Bacaan Lainnya

Suara keberatan PA itu muncul ketika rapat koordinasi (Pusat Pengembangan Keluarga) bersama sejumlah instansi di Ruang Pragolo, Pendopo Kabupaten Pati belum lama ini.

Pihak PA menilai surat rekomendasi dinas seharusnya tidak mengikat. “Saya harap sifatnya hanya pertimbangan untuk diserahkan ke hakim,” kata Wakil Kepala PA Pati Mursyid pada, Jumat (27/10/23).

Munculnya pendapat ini setelah adanya Surat Edaran (SE) Bupati Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Pati kepada seluruh OPD di Pati 11 Oktober 2023. Namun dalam salah satu redaksi terkesan memberi intervensi kepada hakim.

Redaksi itu terlihat dari poin pertama dalam SE bernomor 444.1/5879. Dimana dalam kalimatnya bernada ‘Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Pati agar tidak mengeluarkan rekomendasi kepada calon pengantin usia di bawah 19 tahun sebelum mendapatkan rekomendasi dari Dinas Sosial P3AKB Kabupaten Pati’.

Mursyid menyadari keberadaan surat rekomendasi bertujuan menekan akan pernikahan dini. Akan tetapi dirinya berharap itu tidak ada intervensi kepada para hakim di pengadilan.

Bagi Mursyid status surat rekomendasi dari Dinsos semestinya tidak jauh berbeda dengan surat rekomendasi yang pernah ada. Salah satunya surat yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan.

Bila rekomendasi Dinkes dijadikan pertimbangan akan kesehatan calon pengantin apabila melakukan perkawinan dini. Begitupula dengan surat rekomendasi Dinsos yang digunakan sebagian pertimbangan dari kesiapan psikis calon pengantin.

“Kami para hakim tetap tidak terpengaruh rekomendasi itu. Hanya bahan pertimbangan saja,” lanjut Mursyid.

Meski begitu berharap keberadaan surat rekomendasi dapat menekan angka perkawinan anak. Mengingat di Kabupaten Pati praktek perkawinan di bawah umur masih mencapai ratusan.

Pos terkait