PURBALINGGA, Mercusuar.co – Pemerintah Kabupaten Purbalingga memiliki program kesehatan untuk warga yang kurang mampu, yakni Universal Health Coverage (UHC), sebuah program pengaman kesehatan yang didanai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga Fraksi PKB, H. Aman Waliyuddin saat menghadiri pengajian rutin Selasa Kliwonan masjid Makasih Rawa Pengilon, Desa Majasem, Kecamatan Kemangkon, Selasa (29/10/2024) malam.
“Kalau di desa ada masyarakat yang tidak mampu, tidak perlu takut kalau mau berobat. Sekarang di semua fasilitas kesehatan bisa dilayani, tidak hanya di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah, di rumah sakit swasta program UHC ini juga bisa dilayani,” ungkap Aman Waliyudin
Ia menjelaskan, Pemkab Purbalingga memiliki program Universal Health Coverage (UHC) dengan cara pemberian perlindungan BPJS Kesehatan, khususnya masyarakat yang kurang mampu. Melalui program UHC tersebut warga yang sakit akan langsung mendapatkan pelayanan. Terkait penerbitan BPJS akan diurus oleh bagian teknis.
“Jadi kalau ada masyarakat tidak mampu dan dia tidak memiliki BPJS Kesehatan, tidak perlu khawatir untuk membawa ke Puskesmas atau Rumah Sakit. Karena program UHC, 1 x 24 Jam BPJS bisa terbit dan preminya ditanggung pemerintah,” ujarnya.
Maka pada kesempatan tersebut, Aman Waliyuddin juga menyampaikan program pemerintah tersebut harus dimanfaatkan sebaik mungkin, mengingat masih banyak masyarakat di kabupaten Purbalingga yang membutuhkan program tersebut. Karena program UHC tidak semua Kabupaten memiliki.
“Hampir 90 persen sudah tercover dengan program ini. Ini programnya Ibu Tiwi. Jadi kalau program ini kalian anggap baik, ya mari kita lanjutkan agar program tersebut terus berjalan dengan baik,” tandasnya.
Diketahui, Universal Health Coverage (UHC) atau menurut istilah Kementerian Kesehatan Indonesia dalam Renstra Kemenkes 2015-2019 disebut Jaminan Kesehatan Semesta (JKS). Mulai di implementasikan di Indonesia sejak dilaksanakannya program JKN pada Januari 2014.
UHC merupakan sistem kesehatan yang memastikan setiap warga memiliki akses pelayanan kesehatan secara adil yang promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif bermutu dengan biaya terjangkau.
Jadi ada dua elemen inti dalam UHC, yakni akses pelayanan kesehatan yang adil dan bermutu bagi setiap warga, juga perlindungan risiko finansial ketika warga menggunakan pelayanan kesehatan.
Secara definisi, ada tiga tujuan dari UHC, antara lain, yakni kesetaraan dalam mengakses layanan kesehatan. Semua orang berhak atas layanan yang mereka butuhkan, tidak hanya terbatas bagi mereka yang dapat membayar layanan tersebut;
Kemudian kualitas layanan kesehatan yang diberikan harus cukup baik, sehingga kondisi kesehatan penerima layanan akan semakin baik;
Berikutnya, memastikan bahwa biaya yang dikeluarkan tidak akan memberikan pengaruh secara signifikan pada kondisi keuangan penerima layanan. Sehingga untuk mencapai tujuan UHC selain dengan meningkatkan kualitas pelayanan juga memperluas cakupan kepesertaan JKN
Sementara itu, menurut ketua Ta’mir Masjid Makasih Rawa Pengilon, Imam Maftuhin, kehadiran Wakil Ketua DPRD, Aman Waliyuddin ke pengajian rutin Selasa Kliwonan tersebut terkait sumbangan dana aspirasi dari PKB yang digunakan untuk membangun serambi masjid Makasih Rawa Pengilon.
“Sebenarnya ini acara rutinan, tapi kami sisipi dengan acara syukuran pembangunan serambi masjid yang sudah selesai. Sedang biaya pembuatan ini merupakan sumbangan dana aspirasi dari beliau bapak Aman. Jadi beliau kami undang untuk ikut syukuran,” terangnya.
Ia menjelaskan, pembangunan serambi masjid tersebut menghabiskan biaya Rp. 130 juta. Sedangkan dana aspirasi dari Aman Waliyuddin atas nama PKB sebanyak Rp. 70 juta. Maka kekurangan dana untuk sampai selesai ditanggung Ketua Ta’mir Masjid beserta jamaah.
“Sampai selesai ternyata habis Rp.130 juta. Maka pihak masjid harus berusaha mencari kekurangannya, karena ini di luar ekspektasi,” ujarnya.
Diketahui, masjid Makasih Rawa Pengilon Desa Majasem merupakan masjid wakaf yang dibangun menggunakan biaya dari sebuah yayasan yang pengelolaan dan manajemen masjid tersebut ditangani oleh Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Kecamatan Kemangkon.(Angga)