Mercusuar.co, WONOSOBO – Reses kali ini komisi IX DPRD RI Nafa Urbah dari partai Nasdem menggelar Sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan di Balai Kelurahan Kalibeber pada Rabu (26/2/2025). Menggandeng Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wonosobo Semedi Yulianto, untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait alur pendaftaran dan persyaratan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam sambutanya Nafa Urbach, menjelaskan bahwa bagi pekerja nonformal yang baru mendaftar akan mendapatkan subsidi iuran selama tiga bulan pertama, setelahnya mereka harus menanggung biaya sendiri. Adapun skema iuran yang ditawarkan, yakni Rp16.800 per bulan untuk program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian selama lima bulan, serta Rp36.800 per bulan untuk jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua yang dapat dicairkan sebelum usia 65 tahun.
BPJS Ketenagakerjaan mencakup perlindungan bagi pekerja formal dan nonformal, termasuk manfaat jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Namun, penerapannya di Kabupaten Wonosobo dinilai masih belum maksimal. Berdasarkan data, dari total 303.442 pekerja potensial di wilayah tersebut, baru 40,55 persen yang telah terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami melihat masih banyak pekerja, terutama di sektor informal, yang belum memahami pentingnya perlindungan sosial. Oleh karena itu, sosialisasi ini akan dilakukan secara rutin setiap bulan di berbagai lokasi,” ujar Kusni Mubarok, selaku perwakilan dari Nafa Urbah Tenaga Ahli DPR RI Dapil Jawa Tengah.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Wonosobo, Semedi Yuliantoro, mengungkapkan bahwa dari total pekerja formal, sebanyak 25.590 orang telah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Sementara itu, pekerja sektor konstruksi yang telah terlindungi berjumlah 2.884 orang. Namun, di sektor informal, baru sekitar 5.000 pekerja yang menjadi peserta, meninggalkan sekitar 179.898 orang yang belum mendapatkan perlindungan.
“Yang menjadi tantangan terbesar adalah meningkatkan kesadaran pekerja sektor informal atau pekerja mandiri untuk mendaftar secara sukarela. Jika pekerja formal lebih mudah karena ada pemberi kerja yang mendaftarkan, pekerja informal harus aktif mendaftar sendiri dengan hanya menyerahkan fotokopi KTP dan nomor handphone,” jelas Semedi.
Sosialisasi ini juga menjadi bagian dari tugas Komisi IX DPR RI dalam mengawasi implementasi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Sosialisasi ini kemudian ditutup dengan kunjungan di RSUD Krt Setjonegoro, dengan menjelaskan terkait program-program pelayanan kesehatan yang telah diterapkan.(Gen)