MERCUSUAR.CO, Temanggung – Irwan, mantan Kepala Desa Tlahab, Kecamatan Kledung, Temanggung, yang menjabat periode 2016-2022, telah ditahan oleh pihak kepolisian. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi penggunaan anggaran dana desa tahun 2019.
Dalam tindakannya, Irwan berhasil menipu masyarakat dan perangkat desa lainnya dengan membangun sarana sumber air bersih di lahan milik pribadinya. Ironisnya, pelaku menunjuk pelaksana pembangunan tanpa melibatkan musyawarah desa.
“Pelaku menyalahgunakan jabatan dengan membangun sarana air bersih menggunakan anggaran dana desa sebesar Rp.450.000.000. ” Kata Kasatreskrim Polres Temanggung, Budi Raharjo, Rabu, (22/11).
Budi mengungkapkan bahwa tanah tersebut sebelumnya dijadikan sebagai jaminan oleh pelaku dan diagunkan atas nama pribadi di PT BPR Surya Yudha KPO Kertek Wonosobo dengan nilai Rp. 350.000.000 pada tahun 2016. Namun, hingga jatuh tempo tahun 2019, belum dapat dilunasi. Akibatnya, pada tahun 2022, dilakukan lelang terhadap tanah tersebut, dan pemenangnya adalah pihak lain.
“Dengan adanya perbuatan yang telah dilakukan tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Satreskrim Polres Temanggung dengan hasil bahwa aset desa hilang dan sampai dengan selesai pekerjaan tersebut tidak termanfaatkan karena tidak bisa untuk mengaliri air bersih untuk warga di desa,” lanjut Budi.
Setelah menemukan hal tersebut, Inspektorat Kabupaten Temanggung melakukan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dengan menggunakan Metode total loss (Kerugian Total). Hasilnya, ditemukan PKKN yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 449.968.712 (empat ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus dua belas rupiah).
Akibatnya, Kepala Desa sebagai pelaku dapat dijerat dengan Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Primer Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 UU RI No.31 tahun 1999 yang diubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dari penangkapan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk surat pengangkatan jabatan kepala desa, satu buah Buku RKP-Des (Rencana Kerja Pemerintahan Desa) Tahun 2019 Desa Tlahab, Buku Peraturan Desa Tlahap Nomor 2 Tahun 2019 tentang APBDES (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) Tahun 2019 Desa Tlahab, satu bendel Surat Perjanjian Kredit, dan dokumen pendukung lainnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal Primer Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 tahun 1999 dan Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang korupsi dan penyalahgunaan anggaran, dengan ancaman hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp. 200 juta dan maksimal Rp. 1 miliar. (han)