MERCUSUAR.CO – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengguncang dunia bisnis dengan membongkar sindikat penipuan melalui modus manipulasi data email, yang mengakibatkan kerugian hingga Rp 32 miliar. Operasi ini menghasilkan penangkapan lima tersangka, termasuk dua warga negara Nigeria yang diduga sebagai otak di balik jaringan ini.
Dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Mabes Polri, Jakarta, Brigjen Himawan Bayu Aji dari Direktorat Siber Bareskrim Polri menjelaskan bahwa operasi tersebut berhasil menangkap lima tersangka, dengan dua di antaranya adalah WN Nigeria. Mereka ditangkap karena diduga terlibat dalam jaringan penipuan yang merugikan salah satu perusahaan di Singapura hingga mencapai Rp 32 miliar.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 51 Ayat 1 juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik serta Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Himawan menjelaskan bahwa jaringan ini menggunakan email palsu untuk mengecoh perusahaan korban, dengan memanipulasi komunikasi melalui email antara dua perusahaan. Mereka berhasil meyakinkan perusahaan korban untuk mentransfer dana dengan menggunakan email yang dibuat serupa dengan email resmi perusahaan lain.
“Dari kasus ini, kita berhasil mengamankan barang bukti senilai Rp 32 miliar, bersama dengan dokumen-dokumen penting lainnya,” ungkap Himawan.
Penyelidikan juga menunjukkan bahwa jaringan ini dijalankan oleh seorang hacker WN Nigeria berinisial S, yang masih buron. Polri telah mengirimkan permintaan red notice kepada Interpol untuk membantu dalam penangkapan tersangka utama ini.
“Diharapkan dengan koordinasi internasional, kita dapat menangkap dan membawa pelaku utama ini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tambah Kombes Roland Ronaldy, Penyidik Madya Bareskrim Polri.
Keterlibatan jaringan penipu lintas negara ini menyoroti pentingnya kerja sama internasional dalam pemberantasan kejahatan dunia maya yang semakin kompleks dan merugikan banyak pihak.