Loncat ke konten
Menu Mobile
Mercusuar.co
  • Mercusuar.co
  • Nasional
  • Gaya Hidup
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Wisata
  • Teknologi
  • Beranda
  • Mercusuar TV
  • Menoreh.co
  • Desa
  • Kriminal
  • Inspirasi
  • Wanita
Terbaru
Eduwisata Talunombo Jadi Destinasi Unggulan di Kabupaten Wonosobo Gerebek Rumah Dua Pengguna Sabu di Magelang, Polisi Amankan Barang Bukti Pekerja Tersengat Listrik Saat Pasang Atap di Gudang Sembako Mulia Plastik Wonosobo Pemkab Wonosobo Berhasil Meraih Penghargaan Adinkes Award 2025 Rayakan Hari Jadi Humas Polri ke-74, Polres Karanganyar Gelar Donor Darah Penuh Solidaritas
Beranda Internasional Skandal Email Palsu: Jaringan Penipu WN Nigeria Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Skandal Email Palsu: Jaringan Penipu WN Nigeria Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Gambar Gravatar
Bagus Ramadhan
Rabu, 8 Mei 2024 / 15:20
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengguncang dunia bisnis dengan membongkar sindikat penipuan melalui modus manipulasi data email, yang mengakibatkan kerugian hingga Rp 32 miliar.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengguncang dunia bisnis dengan membongkar sindikat penipuan melalui modus manipulasi data email, yang mengakibatkan kerugian hingga Rp 32 miliar.

MERCUSUAR.CO – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengguncang dunia bisnis dengan membongkar sindikat penipuan melalui modus manipulasi data email, yang mengakibatkan kerugian hingga Rp 32 miliar. Operasi ini menghasilkan penangkapan lima tersangka, termasuk dua warga negara Nigeria yang diduga sebagai otak di balik jaringan ini.

Dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Mabes Polri, Jakarta, Brigjen Himawan Bayu Aji dari Direktorat Siber Bareskrim Polri menjelaskan bahwa operasi tersebut berhasil menangkap lima tersangka, dengan dua di antaranya adalah WN Nigeria. Mereka ditangkap karena diduga terlibat dalam jaringan penipuan yang merugikan salah satu perusahaan di Singapura hingga mencapai Rp 32 miliar.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 51 Ayat 1 juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik serta Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Himawan menjelaskan bahwa jaringan ini menggunakan email palsu untuk mengecoh perusahaan korban, dengan memanipulasi komunikasi melalui email antara dua perusahaan. Mereka berhasil meyakinkan perusahaan korban untuk mentransfer dana dengan menggunakan email yang dibuat serupa dengan email resmi perusahaan lain.

“Dari kasus ini, kita berhasil mengamankan barang bukti senilai Rp 32 miliar, bersama dengan dokumen-dokumen penting lainnya,” ungkap Himawan.

Penyelidikan juga menunjukkan bahwa jaringan ini dijalankan oleh seorang hacker WN Nigeria berinisial S, yang masih buron. Polri telah mengirimkan permintaan red notice kepada Interpol untuk membantu dalam penangkapan tersangka utama ini.

“Diharapkan dengan koordinasi internasional, kita dapat menangkap dan membawa pelaku utama ini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tambah Kombes Roland Ronaldy, Penyidik Madya Bareskrim Polri.

Keterlibatan jaringan penipu lintas negara ini menyoroti pentingnya kerja sama internasional dalam pemberantasan kejahatan dunia maya yang semakin kompleks dan merugikan banyak pihak.

 

 

 

Email PalsuPenipu WN Nigeria Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 MiliarPerusahaan SingapuraSkandal Email Palsu
Penulis: Sumber: https://news.detik.com/
Editor: Muhamad Bagus Ramadhan
Sebarkan

Navigasi pos

Pos sebelumnya Darurat DBD: 3 Anak Meninggal di Situbondo, Jumlah Penderita Dekati 200 Orang
Pos berikutnya Perjalanan Satu Keluarga Dari Garut Menuju Tuban

Pos terkait

  • 62de4d02ac32a

    Duh, Turis Spanyol Diterkam Beruang Liar di Desa Wisata Jepang

  • 95138673 18cc 465e a860 0949bb288c01 169

    Pakar HAM PBB Nilai Israel Lakukan Genosida di Gaza Palestina

  • manchester united 1757963750089 169

    MU di Era Amorim: Layaknya Tim Calon Degradasi

  • 250910174408 953

    Israel Targetkan Petinggi Hamas di Qatar, Upaya Damai Gaza di Ujung Tanduk

  • pm israel benjamin netanyahu 169

    Netanyahu Desak Qatar Usir Hamas: Jika Tidak, Kami Akan Melakukannya!

  • para demonstran bereaksi di dekat asap yang mengepul dari kompleks parlemen menyusul kebakaran yang terjadi selama protes terh 1757426883399 169

    Kronologi Demo Chaos Nepal: Bendera One Piece, Rumah PM-Menkeu Dibakar

Berita Terkini

  • 2235cc24 14d6 43cc 802d 453457608045
    Jawa TengahKamis, 23 Oktober 2025 / 18:22
    Eduwisata Talunombo Jadi Destinasi Unggu…
  • 0522d1f7 7a33 488e 9722 112d09a99992
    Jawa TengahKamis, 23 Oktober 2025 / 18:19
    Gerebek Rumah Dua Pengguna Sabu di Magel…
  • 23jtewas wsb bay
    NasionalKamis, 23 Oktober 2025 / 18:15
    Pekerja Tersengat Listrik Saat Pasang At…
  • 23jdinkes wsb bay
    Jawa TengahKamis, 23 Oktober 2025 / 18:14
    Pemkab Wonosobo Berhasil Meraih Pengharg…
  • 3d9ae770 598c 4389 b8c7 eebe9a8b0f7e
    Jawa TengahKamis, 23 Oktober 2025 / 18:13
    Rayakan Hari Jadi Humas Polri ke-74, Pol…
Mercusuar.co
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Terms and Conditions
  • Sitemap
  • Disclaimer
  • Privacy

Jaringan Social

  • Facebook
  • Instagram
  • Youtube
  • Tiktok
Copyright @ 2022 Mercusuar. All Right Reserved
MERCUSUAR RADIO STREAMING
style="width: 400px;">