Shalat Tarawih Boleh Digelar di Masjid

taraweh

MERCUSUAR.CO, Jakarta– Pemerintah mengizinkan Shalat Tarawih dan Shalat Idulfitri secara berjamaah di masjid dengan mengacu protokol kesehatan Covid-19 yang ketat. ”Khusus kegiatan ibadah selama Ramadan dan Idulfitri, yaitu Tarawih dan Shalat Id, pada dasarnya dibolehkan, yang harus dipatuhi adalah protokol kesehatan dilaksanakan dengan sangat ketat,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers, Senin (5/4). Muhadjir menjelaskan, untuk Shalat berjamaah Tarawih dan Idulfitri boleh dilaksanakan di luar rumah dengan catatan, jamaah harus dari lingkungan yang sama. ”Cuma terbatas pada komunitas, di lingkup komunitas, jamaah harus saling kenal. Jamaah dari luar mohon tidak diizinkan, dan salat jamaah ini dibuat sesimpel mungkin, sehingga waktunya tidak panjang, mengingat masih darurat,” ujar dia. Ia juga mengingatkan agar jamaah tak berkerumun saat akan menuju tempat shalat, baik di masjid maupun lapangan. ”Supaya menjaga tidak terjadi kerumunan, terutama saat menuju tempat shalat, di lapangan maupun di masjid, ataupun ketika bubar,” ucapnya.

Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1442 Hijriah. Surat edaran ini bertujuan memberi panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan. ”Sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19,” jelas Yaqut dalam keterangan tertulis, kemarin.

Dia mengatakan, surat edaran ini melingkupi berbagai kegiatan ibadah yang disyariatkan dalam bulan Ramadan dan dilakukan bersama-sama seperti Shalat Tarawih atau Shalat Idulfitri. Edaran ini ditujukan kepada kepala Kanwil Kemenag Provinsi, ketua Badan Amil Zakat Nasional, kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, dan kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se- Indonesia, serta para pengurus dan pengelola masjid dan mushala. Isi surat edaran itu antara lain, sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti. Kegiatan buka puasa bersama harus mematuhi jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan. Kemudian, pengurus masjid/mushala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah, antara lain Shalat Fardu lima waktu, Shalat Tarawih dan witir, tadarus Al- Qur’an, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid/mushala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman satu meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.

Tunjuk Petugas

Selanjutnya,pengajian/ceramah/ tausiyah/kultum Ramadan dan kuliah subuh paling lama 15 menit. Peringatan Nuzulul Qur’an di masjid/mushala dilaksanakan dengan pembatasan hadirin paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan. Dalam edaran tersebut, Menag juga menyebutkan, pengurus dan pengelola masjid/mushala wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah. Misalnya menyemprotkan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing. Selanjutnya, vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan selama Ramadan dengan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.

Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan sedekah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah selama Ramadan, segenap umat Islam dan para mubalig/penceramah agama agar menjaga ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat. Para mubalig/penceramah juga diharapkan berperan memperkuat nilainilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilainilai kebangsaan dalam NKRI melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Qur’an dan As-sunnah.

Pos terkait