MERCUSUAR.CO, Pekalongan – Selama bulan Januari 2024, Satgas Narkoba Polres Pekalongan Kota berhasil mengungkap 8 (delapan) kasus narkoba dengan tersangka yang ditangkap berjumlah 11 (sebelas) orang.
“Empat kasus untuk tindak pidana narkotika, dan 4 kasus untuk tindak pidana psikotropika. Tersangka yang diamankan 11 (sebelas) orang, untuk 1 orang tersangka dititipkan ke lapas,” terang Kapolres Pekalongan Kota AKBP Doni Prakoso Widamanto, saat memimpin konferensi pers di serambi Polres Pekalongan Kota, Rabu (31/1/2024) pagi.
“Barang bukti yang diamankan 310 butir pil alprazolam dan untuk narkotika jenis sabu, diamankan 2,34 gram,” imbuh Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres menyampaikan, untuk tersangka psikotropika berjumlah 5 orang, dan 6 orang tersangka untuk kasus narkotika.
Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Pekalongan Kota Iptu Iwan Sujarwadi, mengatakan bahwa modus para pelaku ada dengan menggunakan jasa pengiriman.
“Ada yang didatangkan melalui Denpasar Bali, melalui jasa pengiriman,” kata Kasatnarkoba.
Dengan adanya kasus ini Polres Pekalongan Kota melakukan MoU dengan jasa pengiriman.
“Agar bila ada pengiriman dari wilayah tertentu dan dicurigai sebagai narkotika/ psikotropika segera komunikasi dengan kita,” ujar Kasatnarkoba.
Para tersangka dikenakan pasal 60 dan atau Pasal 62 UURI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, barangsiapa secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Serta pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman:
– Pasal 114 ayat (1) Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
– Pasal 112 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
Kapolres Pekalongan Kota menghimbau kepada masyarakat, khususnya masyarakat kota Pekalongan agar menjauhi narkoba serta melawan narkoba bersama.(Ike)