Satresnarkoba Polres Sukoharjo Amankan Pengedar Obat Keras Ilegal, 2.480 Butir Disita

WhatsApp Image 2025 09 19 at 15.33.39 6ab7230f scaled

Sukoharjo, Mercusuar.co  – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin. Dari hasil operasi, polisi mengamankan seorang pria berinisial BAK alias AJI (22), warga Kecamatan Bendosari, Sukoharjo, beserta barang bukti ribuan butir obat terlarang.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 18.30 WIB, di sebuah rumah di Desa Mulur, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo. Dari tangan pelaku, petugas menyita sekitar 2.480 butir obat keras berbagai jenis, di antaranya Pil Tramadol dan Pil Yarindo (Pil Koplo).

Kasat Resnarkoba, AKP Ari Widodo mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya transaksi obat-obatan berbahaya di wilayah Bendosari.

“Berdasarkan informasi masyarakat, Unit 2 Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi kejadian. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan ribuan butir obat keras siap edar,” terang AKP Ari Widodo, Jumat (19/09)

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang bernama Jon Gombang (DPO). Transaksi dilakukan dengan cara pembelian melalui transfer rekening, kemudian obat dikirim dalam jumlah besar untuk dijual kembali.

“Pelaku membeli Tramadol sebanyak 50 butir seharga Rp190 ribu, serta 1.000 butir Pil Yarindo dengan harga Rp600 ribu per botol. Obat-obatan ini kemudian diedarkan kembali kepada masyarakat tanpa izin resmi,” tambah Kasat Resnarkoba.

Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 145 ayat (1), serta Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara.

Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Sukoharjo guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan membeli atau mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter. Polres Sukoharjo akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran obat terlarang demi menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat,” pungkas AKP Ari Widodo.(pen)

Pos terkait