Satresnarkoba Bekuk Dua Orang Pemakai Ganja

ganja
Polres Pekalongan Kota menggelar konferensi pers di Serambi Polres Pekalongan Kota

MERCUSUAR.CO, Pekalongan – Tim Satuan Narkoba Poles Pekalongan Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah Kota Pekalongan.

Kedua tersangka MYS (36) warga Kecamatan Pekalongan Utara dan YP (44) warga Kota Semarang yang berdomisili di Kecamatan Pekalongan Utara, diamankan karena kedapatan menyimpan narkotika jenis ganja.

Keduanya diamankan ditempat terpisah. Dari MYS diamankan barang bukti paket ganja seberat ± 3,95 Gr dan dari YO diamankan paket ganja seberat ± 4.7 Gram,” ujar Kasat Narkoba Polres Pekalongan Kota AKP Budi Prayitno, saat konferensi pers di Serambi Polres Pekalongan Kota, Selasa (17/10/2023) siang.

“Keduanya disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.

Kedua tersangka diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).(ike)

Pos terkait