Sandra Dewi Diperiksa Kedua Kalinya Terkait Kasus Dugaan Korupsi Suaminya

Artis Sandra Dewi menjalani pemeriksaan untuk kedua kalinya oleh penyidik Kejaksaan Agung RI di Jakarta Selatan pada Rabu (15/5/2024)
Artis Sandra Dewi menjalani pemeriksaan untuk kedua kalinya oleh penyidik Kejaksaan Agung RI di Jakarta Selatan pada Rabu (15/5/2024)

MERCUSUAR.CO, Jakarta – Artis Sandra Dewi menjalani pemeriksaan untuk kedua kalinya oleh penyidik Kejaksaan Agung RI di Jakarta Selatan pada Rabu (15/5/2024). Pemeriksaan ini dilakukan setelah suaminya, Harvey Moeis, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Kuasa hukum Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, mengonfirmasi pemanggilan tersebut.

Pada kali ini, Sandra Dewi lebih tertutup terhadap media saat tiba di gedung Kejaksaan Agung. Kedatangannya tidak terpantau oleh awak media yang menunggu di depan lobi Gedung Kartika. Dia diperkirakan masuk melalui akses pintu dari rubanah. Sandra Dewi mengenakan pakaian serba hitam saat tiba di gedung Kejagung, dan terlihat sedang berbincang dengan penyidik di ruang pemeriksaan.

Bacaan Lainnya

Pemeriksaan kali pertama dilakukan pada Kamis (4/4/2024) di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer. Saat itu, Sandra Dewi tampil sederhana dan ramah kepada media. Dia mengenakan kemeja lengan pendek berwarna krem tanpa perhiasan, dan terlihat ceria serta ramah kepada awak media.

Pemeriksaan Sandra Dewi dilakukan terkait kepemilikan sejumlah rekening yang diduga berkaitan dengan Harvey Moeis, suaminya. Sebelumnya, sejumlah rekening yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan Harvey telah diblokir oleh penyidik. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memilah-milah rekening yang terkait dengan Harvey Moeis dan yang tidak terkait.

Dalam kasus ini, Harvey Moeis tidak hanya dijerat dengan pasal korupsi, tetapi juga pencucian uang. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama 20 orang lainnya yang terkait dengan perkara pokok, serta satu orang tersangka dalam perkara perintangan penyidikan.

 

 

 

Pos terkait