Ritual Sumpah Pocong Saka Tatal Jadi Bukti Pidana ?, Ini Kata Mahasiswa Magister Hukum Undip

Foto : Dika Andriyanto, S.H Mahasiswa Magister Hukum UNDIP.

PATI, Mercusuar.co – Viralnya kasus pembunuhan Vina Cirebon saat ini masih berlanjut dan belum mendapati kabar baik, begitu juga dengan prosesi pengambilan sumpah pocong oleh salah satu mantan tersangka kasus pembunuhan itu.

Mantan tersangka itu yakni Saka Tatal, pria asli kota Tarakan, Kalimantan Utara ini telah melangsungkan prosesi pengambilan sumpah pocong pada, Jumat (9/8/24) kemarin. Ritual sumpah pocong tersebut dilakukan di Padepokan Agung Amparan Jati Desa Lurah, Blok Karangtengah Kidul, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon.

Warga berdesak-desakan bahkan berebut posisi depan untuk menyaksikan secara langsung ritual sumpah pocong tersebut. Untuk diketahui, sumpah pocong ini ditempuh Saka Tatal dalam rangka membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat dan bersalah dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Menanggapi hal itu, Mahasiswa Magister Hukum Undip, Dika Andriyanto berpendapat bahwa sumpah pocong bukan merupakan alat bukti dalam kasus pidana.

“Menurut saya sumpah pocong tidak bisa dijadikan alat bukti dalam kasus pidana,” kata Dika saat diwawancarai awak media pada, Sabtu (10/8/24) siang.

Lanjutnya, alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Pidana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi:
Alat bukti yang sah menurut hukum acara pidana
a. Keterangan Saksi,
b. Keterangan Ahli,
c..Surat,
d. Petunjuk,
e. Keterangan Terdakwa.

Kendati demikian, upaya sumpah pocong yang dilakukan oleh Saka Tatal secara hukum tidak berpengaruh terhadap putusan Peninjauan Kembali (PK) yang sedang bergulir di Mahkamah Agung.

“Sumpah pocong yang ditempuh oleh Saka Tatal lebih kearah aspek sosial untuk membuktikan kepada publik atau masyarakat Indonesia bahwa dirinya benar-benar tidak terlibat dan bersalah dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon,” terang dia.

Pos terkait