MERCUSUAR, Wonosobo – Satresnarkoba Polres Wonosobo berhasil menangkap seorang narkoba beserta alat bukti. Pelaku bernama HSA (30) asal Desa Kalianget, Kecamatan Wonosobo yang juga seorang residivis kasus pencurian sebanyak tiga kali.
Polisi menangkap pelaku di Jalan Lingkar Kenjer, Kampung Kenjer, Desa Kertek Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo, Selasa (30/7/2024) Pukul 07.30 Wib.
Kasatresnarkoba AKP Teguh Sukosso mengatakan saat penangkapan, polisi menemukan 52 buah paket sabu.
Paket sabu tersebut dibungkus plastik klip warna bening yang masing-masing dibungkus potongan tisu dimasukan sedotan dengan garis merah muda.
“Bungkusan tersebut dimasukkan ke dalam bungkus rokok Gudang Garam Surya yang dimasukkan ke dalam tas silver yang ditemukan dalam jok motor,” jelas AKP Teguh.
Polisi membawa barang beberapa barang bukti diantaranya yaitu;
1. 18 paket sabu dengan berat serbuk kristal 6,4 gram
2. 33 berat serbuk kristal 11,9 gram
3. 1 buah paket sabu yang berisi serbuk kristal dengan berat serbuk kristal 0,4 gram
4. 1 paket sabu yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,6 gram
5. 2 pipet kaca yang masih ada sisa sabu yang berisi serbuk kristal
6. 10 butir inex warna hijau dengan berat 3,7 gram
7. 1 buah tas slempang warna hitam kombinasi silver
8. 7 sedotan warna putih
9. 1 buah bong atau alat hisap
10. 2 bungkus rokok Gudang Garam Surya
11. 1 buah timbangan digital, lakban warna merah muda dan biru.
12. 1 unit Sepeda motor Honda Scoopy warna putih nopol AA-6187-UZ.
Lebih lanjut dijelaskan, berdasarkan pengakuan pelaku, barang haram tersebut akan dibawa ke wilayah luar daerah Wonosobo dengan transaksi tempel.
“Pelaku merupakan pengedar sekaligus pengguna, latar belakang pelaku merupakan seorang pengangguran dan pelaku berperan sebagai penanam di titik-titik tertentu,” tambahnya.
Akibatnya korban dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pelaku Dipidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun.