MERCUSUAR.CO, Jakarta – Satgas Penanganan Covid-19 menyatakan selama 21 April – 12 Mei 2021 terjadi tren peningkatan siginfikan mobilitas penduduk ke pusat perbelanjaan pada 4 pulau besar di Indonesia, yakni Pulau Jawa, Pulau Sumatera, Pulau Kalimantan dan Pulau Sulawesi.
Peningkatan mobilitas penduduk pada empat pulau besar RI itu mencapai 61 – 111 persen. “Adanya kenaikan tren mobilitas ke pusat perbelanjaan ini, terjadi bertepatan dengan tradisi membeli baju Lebaran pada akhir-akhir menjelang Idul Fitri, yaitu tanggal 9 – 13 Mei 2021,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito.
Untuk Pulau Jawa, peningkatan tertinggi tercatat di Jawa Tengah mencapai 80 persen, disusul Jawa Barat sebesar 68 persen dan Jawa Timur sebesar 61 persen. Pulau Sumatera kenaikan tertinggi berada di Sumatera Barat dengan kenaikan mencapai 111 persen, Bengkulu 93 persen dan Aceh 83 persen.
Pada Pulau Kalimantan, kenaikan tertinggi di Kalimantan Utara 95 persen, Kalimantan Timur 67 persen dan Kalimantan Tengah 59 persen. Adapun Pulau Sulawesi, kenaikan tertinggi di Sulawesi Barat hingga mencapai 107 persen, Gorontalo sebesar 105 persen, dan Sulawesi Tengah serta Sulawesi Tenggara masing-masing 84 persen.
Prof Wiku mengatakan berdasarkan laporan, kenaikan mobilitas ini menciptakan kerumunan di pusat-pusat perbelanjaan di kota besar seperti Jakarta, Bandung dan Surabaya. Di sisi lain kerumunan ini menandakan peningkatan pada kegiatan sektor ekonomi. “Fenomena ini merupakan hal yang tidak dapat terelakkan di periode menjelang Hari Raya Idul Fitri,” katanya.
Namun, perlu disadari bahwa pada prinsipnya pemerintah tidak bisa melarang kegiatan ekonomi untuk beroperasi. Tetapi, kegiatan sosial ekonomi dapat berjalan secara bertanggung jawab dengan mematuhi protokol kesehatan. Apabila pihak penyelenggara dan pelaku sosial ekonomi tidak menerapkan protokol kesehatan, maka berimbas pada kenaikan kasus.
“Dan hal ini akan berimbas pada pembatasan kegiatan sosial ekonomi,” kata Wiku. Masalah ini harus disikapi bijak oleh pemerintah daerah. Karena dampak dari peningkatan mobilitas ini diiringi terjadinya peningkatan kunjungan tempat wisata dan dan tradisi mudik yang dilakukan 1,5 juta penduduk Indonesia.
Antisipasi harus dilakukan dengan menyiapkan SDM dan fasilitas pelayanan kesehatan Covid-19 dan meningkatkan upaya 3T yakni testing, tracing dan treatment yang merata di masing-masing wilayah. Pemerintah daerah adalah ujung tombak utama yang mengatur penanganan Covid-19 dengan mengikuti karakteristik wilayahnya.
‘’Kepala daerah harus mengambil langkah yang tepat untuk mencegah, bersamaan dengan mendeteksi secara dini untuk pencegahan,” kata Wiku.
Kepatuhan Prokes
Berdasarkan monitoring kepatuhan protokol kesehatan nasional per 16 Mei 2021, selama satu pekan terakhir, terdapat 38 (11,59 persen) dari 328 kabupaten/kota memiliki tingkat kepatuhan memakai masker kurang dari 60 persen. Lalu 43 (13,11 persen) kabupaten/kota memiliki tingkat kepatuhan memakai masker 61 persen-75 persen, 97 (29,57 persen) kabupaten/kota memiliki tingkat kepatuhan memakai masker 76 persen-90 persen dan mayoritas atau 150 (45,73 persen) kabupaten/kota memiliki tingkat kepatuhan memakai masker lebih dari 90 persen.
Satgas juga mencatat rata-rata kepatuhan memakai masker terendah di kokasi kerumunan urutan pertama masih restoran/kedai (65,48 persen), rumah (78,12 persen), pasar (87,24 persen), Tempat Olahraga Publik/ RPTRA (87,31 persen) dan tempat wisata (89,41 persen).
Sedangkan pada tingkat kepatuhan menjaga jarak dan menghindari kerumunan, selama satu pekan terakhir, terdapat 41 (12,50 persen) dari 328 kabupaten/kota memiliki kurang dari 60 persen. Lalu 44 (13,41 persen) kabupaten/kota memiliki tingkat kepatuhan menjaga jarak 61 persen-75 persen, 113 (34,45 persen) kabupaten/kota memiliki tingkat kepatuhan menjaga jarak 76 persen-90 persen, dan mayoritas 130 (39,63 persen) kabupaten/kota memiliki tingkat kepatuhan menjaga jarak lebih 90 persen.
Lima lokasi kerumunan dengan tingkat tidak patuh menjaga jarak dan menghindari kerumunan tertinggi Restoran/Kedai (18,1 persen), Permukiman (13,5 persen), mal (11,3 persen), Sekolah (10,8 persen) dan Tempat Olahraga Publik/RTPA (10,1 persen).