MERCUSUAR.CO, Jakarta – Dalam waktu yang singkat, Mahkamah Agung (MA) mengubah aturan mengenai batas minimal usia kepala daerah melalui uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (PKPU 9/2020).
Uji materi ini diajukan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Ahmad Ridha Sabana, dan hanya membutuhkan tiga hari untuk diperiksa dan diputuskan oleh majelis hakim agung. Perkara ini didistribusikan pada 27 Mei dan diputuskan pada 29 Mei 2024 oleh hakim agung Yulius, Cerah Bangun, dan Yodi Martono Wahyunadi.
“Benar, berdasarkan sistem informasi administrasi perkara di MA, Perkara HUM dengan register No.23 P/HUM/2024 telah diputus pada 29 Mei 2024 dengan amar kabul,” kata Juru Bicara MA, Suharto, Kamis (30/5/2024).
Wakil Ketua MA bidang non-yudisial ini menjelaskan bahwa cepatnya MA memproses uji materi ini sesuai dengan prinsip ideal sebuah lembaga peradilan. “Sesuai asas yang ideal itu cepat karena pengadilan dilaksanakan dengan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Jadi cepat itu yang ideal,” kata Suharto.
Dalam pertimbangannya, MA berpendapat Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU 9/2020 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU menyatakan “Berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon.”
Menurut MA, pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih.”
Atas putusan ini, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU 9/2020. Dengan demikian, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur jika berusia minimal 30 tahun dan calon bupati serta wakil bupati atau calon wali kota serta wakil wali kota jika berusia minimal 25 tahun saat dilantik, bukan saat ditetapkan sebagai pasangan calon.
Putusan MA tersebut membuka peluang bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, untuk mencalonkan diri sebagai gubernur Jakarta pada Pilkada Serentak 2024. Saat ini usia Kaesang baru 29 tahun. Tanpa putusan ini, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu tidak dapat mencalonkan diri karena batas minimal usia yang diatur KPU.
PKPU Nomor 9 Tahun 2020 menyatakan bahwa calon gubernur harus berusia 30 tahun ketika ditetapkan KPU sebagai kandidat. KPU akan menetapkan calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024 pada 22 September 2024, sedangkan Kaesang baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024. Namun, dengan perubahan aturan oleh MA, Kaesang dapat mendaftar dan dinyatakan memenuhi syarat untuk menjadi calon gubernur jika pada hari pelantikan ia sudah memenuhi batas usia tersebut.
Publik pun berspekulasi bahwa putusan ini dibuat untuk memuluskan jalan Kaesang. Sebelum putusan MA, beredar poster yang menggambarkan Kaesang akan maju pada Pilkada Jakarta bersama Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Budisatrio Djiwandono. Poster tersebut diunggah oleh selebritas Raffi Ahmad dan Ketua Harian Sufmi Dasco Ahmad. Sejumlah petinggi PSI juga telah mengusulkan agar Kaesang maju dalam Pilkada Jakarta, asalkan memenuhi syarat usia.
Partai Garuda, sebagai pemohon uji materi, membantah bahwa gugatan ini diajukan untuk membuka jalan politik bagi Kaesang. Sekretaris Jenderal Partai Garuda, Yohanna Murtika, menyatakan bahwa partainya mengajukan gugatan ini untuk membuka ruang bagi anak muda yang ingin menjadi kepala daerah. “Gugatan kami jelas berdasarkan hasil diskusi dan rapat pleno dari para fungsionaris Partai Garuda yang menginginkan agar anak muda terus maju,” kata Yohanna.
Yohanna juga menolak anggapan bahwa gugatan diajukan atas permintaan dari Partai Gerindra atau Presiden Joko Widodo. Sementara itu, Presiden Joko Widodo menolak berkomentar mengenai putusan MA yang membuka peluang bagi anak bungsunya untuk menjadi kepala daerah tingkat provinsi. “Itu, tanyakan ke Mahkamah Agung, atau tanyakan ke yang menggugat,” ujar Jokowi.