MERCUSUAR.CO, Karanganyar – Sejumlah warga dan Ketua Rukun Tangga (RT) di Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso mempertanyakan pelaksanaan Musyawarah Dusun (Musdus) yang dinilai asal-asalan.
Hal ini lantaran pelaksanaan Musdus yang telah digelar dibeberapa dusun di Desa Berjo tidak mencerminkan pelaksanaan musyawarah yang baik. Salah satunya Musdus di Dusun Tambak, peserta Musdus justru telah dipilih terlebih dahulu oleh pihak panitia. Sementara jalannya Musdus juga tanpa adanya undangan resmi.
“Tidak ada undangan resmi, hanya secara lisan. Yang datang ke Musdus juga sudah dipilih terlebih dahulu. Sementara Musdus harusnya semua warga dilibatkan dulu untuk memilih perwakilan warga untuk Musdes PAW Kepala Desa Berjo nanti. Tapi ini kenyataannya tidak demikian,” kata Ketua RT 01, RW 12 Dusun Tambak, Dartono kepada awak media, Rabu (21/02/2024) petang.
Yang membuat heran adalah sejumlah warga yang mencoba hadir dalam Musdus tersebut ditolak oleh panitia, dengan alasan tidak memiliki surat undangan. Sementara mereka yang hadir untuk Musdus juga tidak memiliki undangan resmi (tertulis) dan hanya secara lisan.
Musdus di Dusun Tambak juga diwarnai tidak hadirnya salah satu RT, karena menolak digelarnya Musdus tersebut. Ketua RT 02 RW 12 Jarwo, mengaku enggan hadir dalam Musdus karena justru berakibat buruk untuk kerukunan warga.
“Menjadi orang yang dituakan (Ketua RT) memiliki tanggung jawab untuk membuat ketentraman. Lha kalau Musdus hanya melibatkan beberapa orang saja, dan sudah dipilih terlebih dahulu, justru akan merusak kerukunan warga. Mending saya tidak hadir sekalian,” ujar Jarwo.
Salah satu tokoh masyarakat Berjo, Agung Sutrisno menambahkan, jika proses Musdus sebagai sarana memilih perwakilan di tingkat Dusun ini sudah banyak melakukan pelanggaran. Salah satunya adalah kesewenangan dari pihak panitia Musdes melalui Kepala Dusun telah menggelar Musdus yang asal-asalan.
Pihaknya mengancam akan menggugat pihak panitia penyelenggara Musdes karena dinilai banyak melanggar aturan. “Musdus yang telah dilaksanakan di Dusun Tambak ini jelas banyak sekali kejanggalan. Besuk giliran Dusun Berjo, kalau memang tidak dihentikan dan diperbaiki dulu proses Musdusnya, maka saya akan gugat di Pengadilan,” tandas Agung.
Tidak hanya akan menempuh jalur hukum, sebagai tokoh masyarakat Berjo juga akan mengawal ketat jalannya Musdus. Jika memang tidak ada iktikad baik dari pihak penyelenggara Musdes, pihaknya tidak segan-segan akan menurunkan warga untuk bersama-sama menolah digelarnya Musdus.
Musdus sendiri sebagai tahapan untuk memilih perwakilan warga di tingkat Dusun, yang selanjutnya akan menjadi peserta dalam Proses pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) untuk memilih Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Karanganyar yang direncanakan akan digelar pada 29 Februari 2024 nanti. (hrs)