PP Muhammadiyah Keluarkan Tuntunan Ibadah Ramadan 1442 H

ppmuhammadiyah

MERCUSUAR.CO, Jakarta –  Berdasarkan Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid, PP Muhammadiyah mengeluarkan Tuntunan Ibadah Ramadan 1442 H atau 2021 dalam kondisi darurat Tuntutan tersebut tertuang melalui surat edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 03/EDR/I.0/E/2021 dan ditandatangani Ketum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir.

Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Mohammad Mas’udi mengatakan, tuntunan itu hendaknya dapat dilaksanakan dan dapat menjadi panduan bagi umat Islam pada umumnya dan warga Muhammadiyah pada khususnya.

Khusus bagi warga Muhammadiyah dengan seluruh institusi yang berada di lingkungan persyarikatan dari pusat sampai ranting, hendaknya menjadikan tuntunan ini sebagai wujud mengikuti garis kebijakan organisasi untuk berada dalam satu barisan yang kokoh.

“Tuntunan ini dibuat dengan mempertimbangkan kondisi penyebaran Covid-19 yang tidak merata atau memiliki tingkat kedaruratan yang berbeda antara daerah satu dengan daerah lain,” ujarnya sebagaimana tertulis dalam edaran tersebut, Selasa (30/3/2021).

Menurutnya, puasa Ramadan wajib dilakukan kecuali bagi orang yang sakit dan yang kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik. Orang yang terkonfirmasi positif Covid-19, baik yang bergejala maupun tidak bergejala atau disebut Orang Tanpa Gejala (OTG) termasuk dalam kelompok orang yang sakit ini.

“Mereka mendapat rukhsah meninggalkan puasa Ramadan dan wajib menggantinya setelah Ramadan sesuai dengan tuntunan syariat. Ini sesuai dengan Al-Qur’an surah al-Baqarah [2] ayat 185,” tuturnya.

Adapun untuk menjaga kekebalan tubuh dan dalam rangka berhati-hati guna menjaga agar tidak tertular, tenaga kesehatan yang sedang bertugas menangani kasus Covid-19, bilamana dipandang perlu, dapat meninggalkan puasa Ramadan dengan ketentuan menggantinya setelah Ramadan sesuai dengan tuntunan syariat sebagaimana dipahami dari firman Allah dan hadis Nabi Muhammad SAW sesuai Al Quran surah an-Nisā’ (4): 71, surah al-Baqarah [2] ayat 195].

Pos terkait