Mercusuar.co, PURBALINGGA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga menunjukkan komitmen tinggi dalam mempertahankan predikat sebagai badan publik “Informatif” pada 2024. Hal ini ditandai dengan partisipasi Pemkab dalam Uji Publik Keterbukaan Informasi yang digelar Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah di BPSDMD Jawa Tengah, Semarang, Kamis (21/11/2024).
Plt Bupati Purbalingga H. Sudono menjelaskan dalam pidatonya bahwa, dalam kesempatan itu, sejumlah capaian dan program unggulan terkait keterbukaan informasi disampaikan.
“Pemkab Purbalingga berkomitmen terus meningkatkan kinerja keterbukaan informasi publik agar dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat,” ujar Plt. Bupati Purbalingga, saat membuka sesi uji publik tersebut.
Pemkab Purbalingga memaparkan inisiatif seperti siaran langsung Musrenbang, akses dokumen anggaran melalui situs resmi, aplikasi e-SAKIP, Geoportal, hingga platform pariwisata “Purbalingga Memikat”.
Sekretaris Daerah Kabupaten Purbalingga, Herni Sulasti, menyoroti peran portal aduan masyarakat “Maturbupati” yang memungkinkan warga untuk melaporkan dan mengawasi kebijakan pemerintah.
“Kami juga menyediakan layanan informasi melalui website resmi Pemkab dan PPID. Saat ini, seluruh OPD telah memiliki website, termasuk 18 kecamatan dan 15 kelurahan,” jelas Herni.
Hingga tahun 2024, Pemkab Purbalingga mencatat 15 permohonan informasi publik yang dikabulkan, sementara 9 permohonan ditolak karena tidak memenuhi persyaratan. Terdapat 38 Daftar Informasi Publik (DIP) dan 22 Daftar Informasi Dikecualikan (DIK).
Dalam mendukung digitalisasi data, Pemkab Purbalingga juga mengembangkan sejumlah platform inovatif seperti Satu Data, Si Intan, Silakonbima, hingga Bang Toha untuk memantau harga kebutuhan pokok. Layanan administrasi berbasis digital juga diperluas melalui program Linggamas Gratis di tingkat desa, yang kini telah menjangkau 23 desa dengan target seluruh desa pada 2025.
“Komitmen ini juga kami wujudkan melalui anggaran sebesar Rp2,267 miliar serta dukungan regulasi mulai dari peraturan daerah hingga peraturan bupati,” pungkasnya.
Uji Publik ini melibatkan unsur akademisi dan praktisi sebagai penguji, dengan hasil penilaian digunakan untuk mengevaluasi kinerja Pemkab Purbalingga dalam menerapkan kebijakan keterbukaan informasi.
Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah sebagai penyelenggara berharap evaluasi ini dapat mendorong peningkatan pelayanan publik di kabupaten lain. Pemkab Purbalingga optimis dapat mempertahankan predikat “Informatif” demi meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.