Ponpes Tak Mau Ada Intervensi Berlebih Dari Pemerintah

26iintervensi pwr fid

MERCUSUAR.CO, Purworejo – Pondok Pesantren (Ponpes) tidak ingin adanya intervensi yang berlebihan dari pemerintah dengan adanya Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Hal itu disampaikan oleh pihak pesantren dalam kegiatan Public Hearing Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang dilakukan DPRD Purworejo dengan sejumlah pimpinan Pondok Pesantren, Ulama, dan pimpinan organisasi masyarakat Islam beberapa waktu lalu di Gedung DPRD setempat.

Muhammad Faqih Muqoddam Ba’abud perwakilan dari Ponpes Al Iman, Desa Bulus, Kecamatan Gebang mengemukakan, dari perwakilan Ponpes di seluruh Kabupaten Purworejo mengapresiasi langkah DPRD Purworejo mengenai usulan Raperda Fasilitasi Ponpes. Hanya saja, dari pihak pesantren mengharapkan, nantinya dengan terbentuknya Perda tersebut tidak membuat adanya intervensi yang berlebih dari pemerintah kepada Ponpes itu sendiri.

“Jadi tidak perlu adanya intervensi yang berlebih kepada Ponpes karena sebenarnya Ponpes itu sudah mandiri,” tegas wan faqih sapaan akrabnya saat dikonfirmasi, Minggu (26/9).

Hanya memang, lanjutnya, ada beberapa hal misalnya dalam pengajuan bantuan Ponpes di Kabupaten Purworejo belum memiliki payung hukum di daerah. Sehingga diusulkan adanya Perda Ponpes ini agar Pemda juga bisa menganggarkan khusus untuk pesantren melalui APBD.

Dalam Public Hearing Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Ponpes, ada beberapa hal yang tidak disetujui oleh pihak Ponpes seperti adanya dewan pesantren. Dengan adanya ketidaksetujuan tersebut maka rencana adanya dewan pesantren telah dihapus.

“Kami rasa cukup diwakilkan atau di handle oleh organisasi-organisasi induk, ormas yang menaungi pesantren itu, seperti NU, Muhammadiyah atau yang lainya, karena pendapat kami memang tidak ada yang lebih tahu pesantren kecuali santri, jadi kita serahkan kepada ahlinya,” terangnya.

Pihaknya berharap, nantinya dengan adanya Perda Ponpes, pesantren-pesantren yang ada di Kabupaten Purworejo bisa berkembang terutama Ponpes kecil dan yang baru berdiri. Karena memang di bawah masih banyak Ponpes yang masih berkembang. “Harapannya dengan adanya Perda bisa membuat perkembangan semakin pesat. Sehingga bisa bersaing dengan Kabupaten lain, khususnya Jawa Tengah bisa bersaing kepada Jawa Timur yang lebih besar saat ini,” harapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Purworejo Dion Agasi Setyabudi mengungkapkan bahwa Raperda Fasilitasi Penyelanggaran Pesantren secara harfiah tidak bermaksud untuk mengatur kewajiban-kewajiban maupun otonomi Ponpes. Keberadaan Perda ini nantinya justru lebih mengikat kepada kewajiban pemerintah daerah kepada Ponpes dalam mendukung peran Ponpes.

“Secara politis kami pastikan bahwa nyawa dari Raperda ini kita tidak mengatur tentang kewajiban pesantren, tapi kita lebih mengatur kepada kewajiban Pemda untuk mengalokasikan dukungan fasilitasi sesuai dengan kemampuan daerah untuk mendukung pelaksanaan fugsi Pendidikan di Ponpes,” kata Dion.

Dion mengungkapkan, di dalam Undang-Undang Pesantren disitu hanya mengatur kewajiban Pemda untuk mendukung fungsi dakwah dan pemberdayaan. Selama ini, imbuh Dion, Pemda tidak diatur untuk mendukung fungsi Pendidikan di Ponpes.

Kemudian dengan keluarnya Perpres 82 tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren disitu memperbolehkan sekaligus membuka ruang bagi Pemda untuk memberikan dukungan kepada Ponpes. Tidak hanya dukungan terhadap fungsi pemberdayaan dan dakwah, tapi juga dukungan terhadap fungsi Pendidikan.

“Lahirnya Perpres itu kemudian kita sikapi dengan menginisasi Perda Penyelenggaran Pesantren, Tentu disini kita bermaksud membuat ruang bagi Ponpes, supaya ketika Ponpes mengajukan bantuan ada ruang fiscal yang memungkinkan. Dan kemudian Pemda boleh memiliki inisiatif untuk memberikan bantuan dan fasilitasi baik berupa fisik maupun pembedayaan lain,” tandasnya. (fid)

Pos terkait