Polrestabes Semarang Ungkap Mobil Goyang di Pantai Marina

IMG 20220913 WA0140

Mercusuar.co, Semarang – Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana perbuatan asusila di tempat umum dilobby Mapolrestabes yang dipimpin oleh Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar, S.I.K., S.H., M.Hum dan didampingi oleh Kabagops Polrestabes Semarang AKBP A Recky R ,S.I.K,M.H,M.si. serta Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan, S.H., S.I.K., M.I.K., Selasa (13/09)

Kejadian bermula Petugas Tim Tebas Polrestabes Semarang melakukan patroli di wilayah hukum Polrestabes Semarang pada saat melintas di Jalan Marina Raya mencurigai sebuah mobil Honda Jazz warna Putih, beserta kunci dan stnk dengan Nopol menempel H 8636 NL yang terparkir ditepi jalan dan pada saat di cek oleh petugas didalam mobil tersebut terdapat 2 Orang (1 Laki-laki dan 1 Perempuan) ditemukan sedang berbuat asusila (setengah telanjang). Setelah itu kedua orang tersebut dibawa petugas untuk dibawa ke Polrestabes Semarang

Bacaan Lainnya

Kedua orang tersebut yakni GC (32) dan wanita pasangannya AR (26) diduga adalah oknum ASN di lingkungan Pemprov Jateng. Saat ditangkap keduanya sedang melakukan perbuatan asusila di dalam mobil dengan kondisi setengah telanjang.

Kapolrestabes Semarang mengungkapkan, kedua ASN tersebut, diduga merupakan pegawai dilingkungan Pemprov Jateng.

“Kedua pelaku ditangkap oleh Tim Tebas saat mencurigai Mobil Honda Brio warna putih bergoyang-goyang di sekitar lokasi Pantai Marina tepatnya dekat dengan kejadian penemuan mayat pada Senin sore kemarin,” kata Irwan saat konferensi pers di lobby Mapolrestabes Semarang

“Saat itu petugas mencurigai ada “mobil goyang”. Saat petugas mendekati mobil tersebut ternyata kedua pelaku sedang melakukan tindakan asusila di dalam mobil,” ujar Irwan Anwar.

Saat ditangkap, lanjut Irwan, pelaku wanita masih mengenakan bawahan seragam dinas. Keduanya langsung dibawa Tim Tebas ke Unit PPA Polrestabes Semarang.

Menurut pengakuan tersangka GC, hubungan gelap ini sudah dilakukannya sekitar dua bulan yang lalu.

Kapolrestabes menyebut, polisi juga sudah menemukan rekaman video tindakan asusila kedua pelaku.

Polisi juga mengamankan barang bukti antara lain, 1 buah Handphone merk Huawei berwarna Rose Gold, 1 buah Handphone merk Poco berwarna Hitam, 1 buah Handphone merk Oppe berwarna putih, dan 1 mobil merk Honda Jazz beserta kunci, dan STNK

Dalam hal ini Polisi menerapkan Pasal 281 KUHPidana barangsiapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan; barangsiapa dengan sengaja melanggar kesusilaan pada ketika kehadiran seseorang lain bertentangan dengan kehendaknya dengan hukuman penjara selama lamanya dua tahun delapan bulan.

Pos terkait