Polrestabes Semarang Ungkap Kasus Tabrak Lari di Pasar Bulu

IMG 20230509 WA0087

Mercusuar.co, Semarang – Polrestabes Semarang melaksanakan press release ungkap kasus tabrak lari di jalan MGR Sugiyopranoto, tepatnya di depan pasar Bulu kota Semarang, Selasa (09/05/2023).

Kejadian tabrak lari itu, menyebabkan korban bernama Mohson (50) warga Kelurahan Wonowoso Kecamatan Karang Tengah Kabupaten Demak meninggal dunia, pada hari Rabu (04/05/2023) pukul 05.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Menurut keterangan saksi Herry Kurniawan (39) warga Kelurahan Sidorejo Lor Kecamatan Sidorejo Kota Salatiga dan Haris Bima (35) warga kelurahan Randusari Semarang Selatan menerangkan, keduanya melihat korban sedang berdiri di tepi jalan Mgr. Sugiyopranoto menghadap ke utara, kemudian tertabrak oleh Mobil Toyota Avanza warna putih yang berjalan dari arah timur ke barat kemudian meninggalkan TKP.

Saksi Herry melakukan pengejaran dan saksi Haris menunggu korban di TKP dan mengamankan plat nomor bagian depan KBM yang terlepas di TKP dengan No.Pol: G-1778-KC.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, SIK, SH, M.Hum melalui Kanit Laka Satlantas Polrestabes Semarang AKP Adji Setiawan, SH, MH menerangkan “melalui aplikasi ETLE diketahui data pemilik kendaraan atas nama Eko Budiyanto yang beralamatkan di Dukuh Cokro Kecamatan Blado Kabupaten Batang yang ternyata telah dijual melalui Makelar 7 Bulan yang lalu, kepada Adytia Dewantoro warga Kelurahan Cangkiran Kecamatan Mijen Kota Semarang”.

“Diketahui mobil tersebut disewa oleh tersangka atau penabrak yakni saudara Kevin selama 2 hari dan belum kembali. Atas permintaan penyidik pemilik rental meminta Kevin mengembalikan mobil, namun Kevin mengatakan KBM dalam keadaan rusak, karena menabrak tembok,” jelas Adji.

“Penyidik bersama Pemilik Rental mendatangi kost tersangka di Jalan Palgunadi Selatan Kelurahan Bulu Lor Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang dan mengamankan tersangka dan mencari mobil Toyota Avanza, warna Putih, tahun 2017, No. Pol : G-1778-KC yang disembunyikan di Bengkel milik Gutardi yang beralamatkan di Jalan Abdulrahman Saleh Kota Semarang dan ditemukan mobil dalam keadaan rusak pada bagian depan, roda belakang samping kiri pecah, TNKB dibagian belakang disembunyikan oleh Kevin di jok belakang,”  tutup Adji.

Atas perbuatannya tersangka dikenai Pasal 310 ayat (4) UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas Angkutan Jalan Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 12.000.000,- (duabelas juta rupiah) dan atau Pasal 312 UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas Angkutan Jalan Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).(dj)

Pos terkait