Mercusuar.co, Semarang – Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, memimpin press release kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian, Minggu (08/05).
Diberitakan Satreskrim Polrestabes Semarang pada hari Selasa (03/05) sekira pukul 04.30 WIB. Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan matinya anak.
Korban bernama Zico Andriano Zedan (15), ditusuk pelaku Ayub Wahyu Pambudi (26) hingga kehabisan darah kemudian meninggal. Diketahui pelaku Ayub Wahyu Pambudi merupakan Residivis Kasus Pencurian TV di Tembalang pada tahun 2015.
Kronologi kejadian pada hari Senin (02/05) sekitar Jam 03.00 WIB. Korban bersama dengan saksi JSU, M alias Bokir, MH, JA, IA dan MMR, sedang melakukan minum minuman keras di depan Toko Helen Jl. Kedungmundu Raya No. 60, Kel. Tandang, Kec. Tembalang, Kota Semarang.
Kemudian sekitar pukul 04.30 WIB, datang 5 orang dengan membawa 2 sepeda motor berboncengan. Selanjutnya 2 orang turun dari sepeda motor dan salah satu pelaku Ayub Wahyu Pambudi, menusukkan senjata tajam ke paha bagian dalam sebelah kanan korban. Setelah melakukan penusukan pelaku dan rombongannya pergi meninggalkan korban dan para saksi.
Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang segera melakukan serangkaian penyelidikan kemudian mendapatkan informasi bahwa pelaku Pelaku Ayub Wahyu Pambudi, diamankan oleh Unit Resmob Polrestabes Semarang pada hari Selasa (03/05) sekitar pukul 04.30, di dalam bus didaerah Sidoarjo Jawa Timur.
Pelaku Ayub Wahyu Pambudi akan melarikan diri ke Bali. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polrestabes Semarang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Pasal yang disangkakan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tentang Perlindungan Anak “setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati, maka pelaku dipidana penjara paling lama 15 (limabelas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.3.000.000.000 (tiga milyar rupiah).
Pelaku Ayub Wahyu Pambudi diancam hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.(dj)