Mercusuar.co, Semarang – Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, memimpin press release tindak pidana pelecehan seksual / perbuatan cabul, Minggu (08/05).
Diberitakan bahwa, Satreskrim Polrestabes Semarang pada hari Sabtu tanggal (07/05), pukul 22.00 WIB. Berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana pelecehan seksual/perbuatan cabul.
Korban PS (19) mengalami pelecehan seksual, yang dilakukan oleh Alfian Ulinnuha (20) warga Tawangharjo Kabupaten Grobogan. Bertempat di depan Alfamart Jl. Anggrek Raya Kelurahan Pekunden Kec. Semarang Tengah Kota.
Kronologis kejadian, pada hari Sabtu (07/05) sekitar Jam 20.00 WIB, korban saat itu bekerja
sebagai staf marketing Bank BTPN yang menawarkan kepada Nasabah di depan Alfamart Citraland. Saat itu korban bertemu dengan terduga pelaku yang sebelumnya korban tidak kenal untuk menawarkan aplikasi. Setelah pelaku selesai registrasi aplikasi selanjutnya korban pindah ke nasabah yang lain. Namun, saat melayani nasabah yang lain tersebut pelaku tiba-tiba memegang payudara korban sehingga korban kaget dan pelaku sempat mengatakan untuk minta lagi. Lalu korban menghindar dan meninggalkan pelaku, namun pelaku mengejar korban dan karena
korban takut, korban meminta pertolongan kepada rekan kerjanya.
Kemudian, korban bersama rekan kerjanya melaporkan peristiwa tersebut ke Pos Polisi Citraland Semarang dan selanjutnya terduga pelaku diamankan ke Polrestabes Semarang guna dilakukan proses lebih lanjut.
Pasal yang disangkakan, Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 281 KUHP “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dipidana penjara paling lama sembilan tahun”
Pelaku Alfian Ulinnuha diancam hukuman penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.(dj)