Polres Wonosobo Berhasil Ungkap Kasus Narkotika: Dua Tersangka Ditangkap

IMG 20240703 WA0073

MERCUSUAR.CO, Wonosobo, 3 Juli 2024 – Kepolisian Resor (Polres) Wonosobo kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/A/16/VI/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES WSB/POLDA JATENG tanggal 18 Juni 2024, Satresnarkoba Polres Wonosobo telah menangkap dua orang tersangka dalam kasus narkotika jenis sabu.

Perkara dan Pasal yang Dipersangkakan

Bacaan Lainnya

Kedua tersangka diduga tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu. Mereka diduga melanggar Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800.000.000 dan paling banyak Rp 8.000.000.000.

Modus

Tersangka, Ahmad Sigit Widianto (24 tahun) dan Dadik Yulianto (32 tahun), diketahui membeli sabu dengan sistem alamat. Mereka ditangkap pada hari Selasa, 18 Juni 2024, sekitar pukul 21.45 WIB di Jalan Raya Wadaslintang-Prembun, Kelurahan Erorejo, Kecamatan Wadaslintang, Kabupaten Wonosobo.

Kronologi Kejadian

Penangkapan bermula saat petugas Satresnarkoba Polres Wonosobo mencurigai gerak-gerik kedua tersangka. Setelah melakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu seberat 1,00653 gram yang disimpan dalam saku celana Ahmad Sigit Widianto. Petugas juga menyita satu unit HP merk Samsung dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul yang dikendarai kedua tersangka.

Barang Bukti

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti:

1. Dua paket sabu dengan berat bruto 1,00653 gram

2. Satu buah amplop kertas kecil warna putih

3. Satu buah potongan tisu

4. Satu buah celana pendek kain warna hitam

5. Satu unit HP merk Samsung warna biru brilian beserta simcardnya

6. Satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna abu-abu dengan nomor polisi B-4978-FGK

Tersangka Bukan Residivis

Baik Ahmad Sigit Widianto maupun Dadik Yulianto bukan merupakan residivis dalam tindak pidana sebelumnya.

Kasat Resnarkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukosso, S.H., M.H., menyatakan bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti dengan proses hukum yang berlaku untuk memberikan efek jera kepada para pelaku narkotika di wilayah Wonosobo.

 

Pos terkait