MERCUSUAR.CO, Wonosobo – Seseorang kurir narkoba jenis sabu-sabu, Setiyono (40), ditangkap di Desa Kalierang, Kecamatan Selomerto, Wonosobo. Polisi mengamankan barang bukti 101 gram sabu-sabu di celana dalam pelaku.
Penangkapan pada Selasa (18/ 7) malam ini berawal dari laporan masyarakat yang menyampaikan adanya penyalahgunaan narkoba di daerah Selomerto.
“Setelah kami ikuti sepanjang 5 hari, kami berhasil menangkap satu tersangka kurir narkoba jenis sabu-sabu di Jalur Banyumas Km 5, atau tepatnya di depan SMP 2 Selomerto, Wonosobo,” kata Kasat Narkoba Polres Wonosobo AKP Teguh Sukosso pada jumpa pers, Rabu (26/7/2023).
Saat penangkapan, polisi menemukan sabu-sabu yang disembunyikan pelaku di celana dalam.
“Saat kami geledah di badan tersangka, ditemukan kurang lebih 1 ons (sabu) yang disembunyikan di antara bawah perut dan pangkal paha,” ungkapnya.
Dari pengakuan tersangka, barang terlarang ini rencananya akan diedarkan di beberapa wilayah di Jawa Tengah. “Ini rencananya akan diedarkan di wilayah Banyumas, Kebumen, dan wilayah Kedu termasuk Wonosobo,” sebutnya.
Tersangka mengaku mendapat sabu dari seseorang di Cilacap. Pihaknya memastikan akan melakukan pengembangan terhadap penyuplai sabu itu.
“Kami akan mengembangkan ke atas. Ini (sabu-sabu) didapat dari Mr Black yang memerintahkan untuk menanam di wilayah Banyumas dan sekitarnya,” terangnya.
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti satu mobil, uang tunai Rp 400 ribu, dan alat isap sabu. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” imbuh Teguh.