Mercusuar.co, Sukoharjo – JP seorang warga Kartasura Sukoharjo ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Sukoharjo. JP yang seorang residivis ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 10,73 gram.
Kasat Narkoba Polres Sukoharjo AKP Warsino, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit menjelaskan JP merupakan residivis dengan kasus yang sama. JP bersama temannya AGG (DPO) mendapatkan narkoba tersebut dari DD (DPO) sebanyak 30 gram. Lalu atas perintah DD, paket tersebut dipecah menjadi beberapa paket untuk diedarkan kembali.
“Atas jasanya mengantarkan paket narkoba itu, JP dan AGG diberi imbalan oleh DD berupa sejumlah uang dan paket narkoba untuk mereka konsumsi,” terang AKP Warsino.
AKP Warsino menambahkan saat ini JP telah diamankan di tahanan Polres Sukoharjo untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Sementara AGG dan DD masih dalam pengejaran petugas.
JP dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan/ atau Pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” lanjut AKP Warsino. (din)