Mercusuar.co, Sukoharjo – Polres Sukoharjo berhasil mengamankan residivis tindak pidana Narkotika berinisial AB (22) warga Banjarsari, Kota Surakarta. AB ditangkap bersama temannya SP (25), dari kedua orang ini petugas mengamankan 36,48 gram sabu-sabu.
Kasat Narkoba AKP Warsino, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit menjelaskan bahwa kedua pelaku tersebut menjadi pengedar narkoba atas perintah RY (DPO). Kedua pelaku tersebut diperintah oleh RY untuk mengedarkan narkoba di wilayah Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.
“Sebelumnya kedua pelaku mendapat narkoba sebanyak 40 gram dari RY. Kemudian 40 gram narkoba tersebut dipecah menjadi beberapa paket untuk di edarkan kembali,” jelas AKP Warsino, Selasa (11/6/2024).
AKP Warsino menambahkan dari hasil proses penyidikan kedua tersangka mengaku telah mengedarkan barang haram tersebut sebanyak 2 kali. Dan mereka mendapatkan upah 200 ribu rupiah dan sabu untuk dikonsumsi.
“Atas perintah RY mereka sudah mengedarkan sebanyak 2 kali dan mendapat upah 200 ribu rupiah,” tambahnya.
Lebih lanjut AKP Warsino menjelaskan dalam penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti Sabu seberat sekitar 36, 48 gram. Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dikenakan pasal 132 jo pasal 114 ayat (2) dan/ atau Pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (din)