Polres Pekalongan Kota Sosialisasikan Maklumat Kapolda Jateng

IMG 20240117 WA0065
KBO Sat Binmas Iptu Budi Winarso melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Jateng tentang larangan pemakaian knalpot tidak sesuai spesifikasi (knalpot brong), (17/1).

Mercusuar.co, Pekalongan – Maklumat Kapolda Jateng tentang larangan pemakaian knalpot tidak sesuai spesifikasi atau akrab dikenal dengan knalpot bising/brong disosialisasikan Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Pekalongan Kota.

Personel Sat Binmas yang dipimpin KBO Sat Binmas Iptu Budi Winarso melaksanakan sosialisasi dengan hadir di sekolah, SPBU, bengkel, tempat keramaian, mall dan tempat tempat strategis lainnya, Rabu (17/01/2024).

Bacaan Lainnya

Selain memberikan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat, Sat Binmas Polres Pekalongan Kota juga menyebarluaskan Maklumat Kapolda Jateng dalam bentuk stiker untuk ditempel ditempat tempat strategis, sehingga mudah dilihat oleh warga masyarakat.

Kapolres Pekalongan Kota, Polda Jateng AKBP Doni Prakoso Widamanto, melalui Ps Kasi Humas Iptu Purno Utomo, mengatakan kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh Sat Binmas merupakan langkah preemtif larangan penggunaan knalpot brong.

Hal Ini untuk menjaga kondusifitas Kota Pekalongan dan memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga masyarakat.

Ps Kasi Humas Iptu Purno Utomo, mengajak kepada warga masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau lebih dikenal knalpot brong, sehingga tercipta Zero Knalpot Brong di Kota Pekalongan. (ike)

Pos terkait