Polres Pekalongan Kota Gagalkan Transaksi Ganja Seberat 1,8 Kg

WhatsApp Image 2023 06 24 at 07.26.13
Kasat narkoba Polres Pekalongan Kota, AKP Budi Prayitno, SH, memperlihatkan barang bukti ganja 1,8 kg saat konferensi pers di serambi Polres Pekalongan Kota, Jumat (23/6/2023).

MERCUSUAR.CO, Pekalongan – Tim Satresnarkoba Polres Pekalongan Kota berhasil menangkap pengedar narkotika jenis ganja yang bertransaksi di wilayah hukumnya, Kamis, (15/6/2023).

“Tim opsnal satresnarkoba Polres Pekalongan Kota memperoleh informasi dari masyarakat, bahwa di salah rumah desa Ngalian Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan sering terjadinya transaksi narkoba,” ujar Kasat narkoba Polres Pekalongan Kota, AKP Budi Prayitno, SH, saat konferensi pers di serambi Polres Pekalongan Kota, Jumat (23/6/2023).

Selanjutnya tim Opsnal Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti, kemudian membawanya ke Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota untuk penyidikan lebih lanjut.

“Dari tersangka NR (31), berhasil mengamankan barang bukti 1 pralon ganja kering berat bruto ± 1,8 Kg dan 20 paket ganja berat bruto ± 83 gram,” imbuhnya.

Terdakwa terancam hukuman pidana, pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratna melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaiaman dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3.

Ayat (1) = pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).(ike)

Pos terkait