Polres Karanganyar Ungkap Enam Kasus Kekerasan Selama Operasi Aman Candi 2025, Tujuh Tersangka Diamankan

0515e960 5908 4012 a993 b41fddf575c9

MERCUSUAR.CO, Karanganyar – Polres Karanganyar menggelar ungkap kasus hasil pelaksanaan Operasi Aman Candi 2025. Ada sejumlah kasus yang menarik, mulai dari penganiayaan, pengeroyokan hingga perselisihan perguruan pencak silat.

Ungkap kasus yang digelar di Aula Januaraga Mapolres Karanganyar, dipimpin oleh Wakapolres Karanganyar, Kompol Miftakul Huda.

Wakapolres menyampaikan Operasi Aman Candi 2025 merupakan operasi khusus yang digelar untuk menekan tindak pidana kekerasan seperti premanisme, pengeroyokan, penganiayaan, serta bentuk kejahatan lainnya yang meresahkan masyarakat.

Selama masa operasi, jajaran Satreskrim Polres Karanganyar berhasil mengungkap enam kasus kekerasan dengan total tujuh tersangka yang diamankan. Setiap kasus memiliki kronologi, motif, hingga dampak yang cukup signifikan bagi korban maupun lingkungan sekitar.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari keenam kasus tersebut meliputi hasil visum korban, pakaian, helm, spion motor, senjata tajam, alat judi elektronik, hingga bahan peledak, ” ucap Wakapolres Kompol Miftahul Huda kepada awak media, Rabu (28/5/2025).

Untuk kasus Pengeroyokan di Malanggaten, Kecamatan Kebakkramat, terjadi karena emosi dan kesalahpahaman. Tindak kekerasan itu terjadi pada dini hari tanggal 4 Mei 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, sebuah angkringan di Desa Malanggaten, Kecamatan Kebakkramat.

Ada tiga tersangka, yaitu AR (26), AGS (24), dan AS (27) secara bersama-sama menyerang korban TP (24) setelah terpancing emosi akibat kesalahpahaman antar personal.

“Para tersangka melakukan pengeroyokan bergantian hingga korban mengalami luka-luka. Hasil visum dan pakaian korban menjadi barang bukti utama. Mereka disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara, ” imbuhnya.

Sementara itu, penganiayaan yang terjadi di Brujul terjadi pada Sabtu, 10 Mei 2025, sekira pukul 00.30 WIB. Dari kasus itu pelaku bernama K.A.P. (19) ikut dalam aksi pengeroyokan terhadap korban Atha Zaky (19) ditetapkan sebagai tersangka.

“Motifnya ternyata berasal dari masalah asmara, di mana tersangka diajak oleh temannya untuk melakukan balas dendam. Jaket oranye, motor Honda Scoopy milik tersangka, serta hasil visum menjadi barang bukti. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 170 atau Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara, ” urai Wakapolres.

Kompol Miftahul Huda menjelaskan, untuk kasus selanjutnya adalah penganiayaan berat yang terjadi pada Senin, 10 Februari 2020, sekitar pukul 13.30 WIB, di Dukuh Ngemplak, Desa Suruh, Kecamatan Tasikmadu. Tersangka D.A. alias L (44) membacok korban S.B.P. alias B (48) menggunakan pedang karena merasa dituduh mencuri rokok.

“Akibat sabetan tersebut, korban mengalami cedera serius, termasuk otot putus dan patah tulang di kedua tangannya. Helm dan spion motor yang rusak menjadi bukti nyata kekerasan yang terjadi. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, ” terangnya.

Untuk kasus selanjutnya adalah Konflik Internal Perguruan Silat yang terjadi pada Jumat, 26 Agustus 2022, di rumah tersangka T (50 tahun), warga Dukuh Kuwon, Desa Tugu, Kecamatan Jumantono. Korban, adalah seorang anggota perguruan silat, datang ingin menyatakan keluar dari organisasi namun ditentang keras oleh tersangka.

“Akibatnya, tersangka menendang korban di bagian bibir hingga berdarah dan membutuhkan perawatan medis selama dua hari. Kaos biru milik korban menjadi salah satu barang bukti. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, ” ucapnya.

Sedangkan kasus penganiayaan di Tempat Kerja terjadi pada Jumat, 21 Februari 2025, di CV Afantex, Jalan Solo–Sragen KM 9.5, Karanganyar. Tersangka WO (59 tahun) marah besar terhadap ucapan korban, SZ (45 tahun), saat mereka sedang berbicara di ruang kerja tersangka.

Akibatnya, SZ mengalami luka ringan akibat pukulan WO. Meski tidak parah, kejadian ini tetap dilaporkan ke polisi. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) atau Pasal 352 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan.

Selama masa operasi, Polres Karanganyar tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga melakukan kegiatan preventif dan preemtif serta koordinasi aktif dengan tokoh masyarakat dan pemuka agama guna memitigasi potensi gangguan sejak dini.

Wakapolres menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan kewaspadaan dan melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas di masa mendatang. (hrs/rls).

Pos terkait