MERCUSUAR.CO, Karanganyar – Polres Karanganyar berhasil menggagalkan penjualan pupuk subsidi di luar wilayah yang seharusnya. Tak hanya menggagalkan, Polres juga mengamankan dua tersangka dalam kasus tersebut.
Kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya penyebaran atau pengalokasian barang bersubsidi berupa Pupuk UREA dan Pupuk PHONSKA yang dijual oleh seorang KPL (Kios Pupuk Lengkap) selaku Pengecer diluar wilayah penyebarannya (tanggungjawab).
Informasi tersebut ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan peredaran pupuk bersubsidi diwilayah Kabupaten Karanganyar.
“Keberhasilan ini berkat informasi dari masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti personel kami dengan melakukan penyelidikan dan pemantau peredaran pupuk bersubsidi di Wilayah Kabupaten Karanganyar” ucapnya Kasat Reskrim AKP Bondan Wicaksono mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Dr. Hadi Kristanto, S.I.K., M.M dalam pers rilisnya, Kamis (24/04/2025).
Dari penyelidikan dan pemantauan petugas dilapangan, didapati adanya sebuah truck yang mencurigakan dengan dengan kondisi bak tertutup rapat dengan terpal dipinggir jalan Desa Pandeyan, Tasikmadu, Karanganyar.
“Setelah diperiksa, petugas menemukan 20 sak pupuk Urea dan Pupuk PHONSKA (Pupuk Subsidi). Petugas memeriksa R selaku sopir dan T selaku kenek, yang menyebutkan pemilik pupuk tersebut T.S Alias T warga Sragen yang kebetulan ada dilokasi dengan mengendarai sepeda motor,” ungkap AKP Bondan.
Saat diintrogasi, T.S mengaku jika pupuk-pupuk tersebut dibeli dari J.H Alias J warga desa Blorong, Jumantono, Karanganyar. “Pemilik Kios Pupuk Lengkap (KPL) S.J, dan 20 Sak pupuk tersebut akan dijual lagi oleh T.S kepada pembeli di daerah Tasikmadu. Selanjutnya T.S kami amankan beserta pupuknya untuk ditindak lanjuti secara hukum”, jelas AKP Bondan
Perlu diketahui bahwa Polres Karanganyar merupakan bagian dari Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) di Kab. Karanganyar yang berperan sebagai wadah koordinator antar instansi terkait dalam pengawasan peredaran dan penggunaan pupuk dan pestisida, termasuk pupuk subsidi.
Polri memiliki tugas melakukan Pemantauan dan pengawsan terkait penyaluran pupuk subsidi, terutama untuk mencegah penyalahgunaan atau tindakan korupsi. (hrs/rls)