Polisi Tutup Rapat Pemicu Polwan Bakar Suami: Ini Alasanya

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto terkait kasus polwan bakar polisi
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto terkait kasus polwan bakar polisi

MERCUSUAR.CO, Jakarta – Briptu Fadhilatun Nikmah telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jawa Timur setelah membakar suaminya, Briptu Rian Dwi, hingga tewas. Polisi mengungkap bahwa aksi tersebut dipicu oleh masalah rumah tangga, meskipun detail spesifik tentang permasalahan tersebut belum diungkap ke publik.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, menyatakan bahwa rincian kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) antara tersangka dan korban sengaja tidak dijelaskan secara mendalam. Menurutnya, ada hak-hak privasi yang diatur oleh undang-undang yang harus dihormati.

Bacaan Lainnya

“Ada Undang-Undang yang mengatur, yaitu Pasal 3, yang menyebutkan bahwa ada ruang privasi yang tidak semua aspek mens rea (niat jahat) dan actus reus (tindakan jahat) bisa diungkap di media,” kata Dirmanto kepada wartawan pada Selasa (11/6/2024).

Meskipun Briptu FN berstatus tersangka dan ditahan, ia tetap memiliki hak privasi serta tanggung jawab sebagai ibu untuk merawat tiga anaknya yang masih balita. “Tolong dipahami, ada hak privasi terkait dengan kasus KDRT berdasarkan Pasal 3,” tambah Dirmanto.

Dirmanto juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi tersebut secara vulgar dan memastikan unggahan di media sosial dapat dipertanggungjawabkan. “Terkait informasi yang tersebar liar di media sosial yang tidak jelas dan tidak terverifikasi, tolong sampaikan kepada warganet untuk tidak meng-upload pemberitaan atau informasi yang liar dan tidak terverifikasi,” ujarnya.

Polisi memastikan bahwa penyelidikan akan terus dilakukan dengan serangkaian pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyelidikan dari Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 subsider ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Kejadian tragis ini terjadi di garasi rumah dinas Aspol Mojokerto pada Sabtu (8/6) sekitar pukul 10.30 WIB. Polisi Wanita tersebut membakar suaminya setelah cekcok mengenai gaji ke-13 yang berkurang secara signifikan. Korban sempat dirawat di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo karena luka bakar yang mencapai sekitar 90 persen sebelum akhirnya meninggal dunia.

Pos terkait