MERCUSUAR.CO, Kebumen – Polisi berhasil mengamankan dua tersangka pembunuhan terhadap korban RD (37) warga Desa Lajer Kecamatan Ambal Kebumen. Kedua tersangka masing-masing berinisial RZ (33) dan BY (41) keduanya merupakan paman dan keponakan warga Desa Mekarsari Kecamatan Kutowinangun.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama menjelaskan, penganiayaan berlatar belakang dendam tersangka RZ kepada korban karena sering dianiaya dengan cara dipukul tanpa sebab yang jelas.
“Tersangka RZ memiliki latar belakang permasalahan dengan korban. Ada motif dendam. RZ sering mendapatkan perlakuan seperti bully atau penganiayaan pemukulan oleh korban kepada tersangka,” jelas Kapolres Kebumen didampingi Kasat Reskim AKP Afiditya, Sabtu 3 April 2021.
Tersangka BY ditangkap kurang dari 24 jam di Kutowinangun. Sedangkan RZ sempat melarikan diri ke Cikarang Bekasi Jawa Barat. Namun setelah perbekalan habis saat pelariannya di Cikarang, RZ menyerahkan diri kepada aparat kepolisian, Sabtu, 3 April 2021.
“Tersangka RZ menyerahkan diri kepada petugas kepolisian,” jelas AKBP Piter AKBP Piter Yanottama.
Kepada polisi tersangka RZ mengakui penyesalannya. Kedua tersangka saat ini masih menjadi proses penyidikan. Keduanya dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Kronologi Kejadian
Sebelum kejadian, Rabu (31/3) sekitar pukul 23.30 wib tanpa sengaja korban dan tersangka bertemu di suatu tempat. Baik korban maupun tersangka RZ bertemu dalam kondisi mabuk karena pengaruh minuman keras (miras) di Dukuh Sudagaran Desa/Kecamatan Kutowinangun, Kebumen.
Saat bertemu terjadilah perkelahian tangan kosong, antara korban dengan tersangka RZ. Saat terjadi perkelahian, keduanya sempat dilerai oleh teman-temannya. Setelah dilerai tersangka pulang ke rumah tersangka BY.
Setibanya di rumah tersangka BY, tersangka RZ mengungkapkan kekesalan kepada korban. Mendengar aduan sang keponakan, tersangka BY ikut naik darah. Keduanya yang masih dalam pengaruh miras, berniat memberikan perhitungan kepada korban.
Tersangka BY membawa golok sedangkan RZ membawa clurit untuk menghabisi nyawa korban. Keduanya datang menghampiri korban di tempat sebelumnya terjadi perkelahian.
Tanpa babibu, penganiayaan terjadi di tempat itu. Korban mengalami sejumlah luka robek pada bagian perut, punggung dan kepala. Ketika korban berdiri, kemudian clurit yang dipegang tersangka RZ disabetkan pada bagian perut sebelah kanan. Saat korban ingin lari, punggung dan kepala korban kembali disabet.
“Kurang lebih ada tiga luka yang menyebabkan korban meninggal dunia,” papar AKBP Piter.
Teman korban yang ada di lokasi, sempat ingin menyelamatkan korban. Namun keberadaan tersangka BY yang mengancam menggunakan golok, membuat teman korban tidak bisa berbuat banyak selain menyaksikan kejadian berdarah itu dan lari menyelamatkan.
“Tersangka BY mengacungkan golok kepada teman korban untuk tidak melerai, karena menurut tersangka BY itu masalah pribadi antara korban dengan tersangka RZ,” jelasnya.