MERCUSUAR.CO, Wonosobo – Polres Wonosobo berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial SK 18 Tahun.
Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Kuseni menjelaskan berawal bulan Juni 2023 korban diajak kenalan oleh tersangka melalui media sosial instagram. Setelah berkenalan antara korban dengan tersangka kemudian berkomunikasi melalui chat whatsapp.
Kemudian semenjak bulan Juli 2023 tersangka mengajak korban untuk hubungan berpacaran serta tersangka membujuk korban untuk melakukan persetubuhan hingga kejadian yang terakhir kali.
“Perbuatan pelaku berhasil diungkap setelah terdapat warga yang mendapati pelaku dan korban sedang melakukan persetubuhan kembali pada hari Minggu tanggal 1 Oktober 2023 sekira pukul 18.30 WIB di belakang gudang tenda tratak turut Dusun Kemiri, Kecamatan Kertek,” jelasnya.
Kemudian menghubungi ayah korban untuk dijemput. Selanjutnya pelapor datang ke Polres Wonosobo bersama dengan korban untuk melaporkan kejadian Pencabulan tersebut guna pengusutan lebih lanjut.
Akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) tentang perlindungan anak dengan anacaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5 miliar rupiah