MERCUSUAR, Semarang, 31 Juli 2024 – Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jateng 2024 telah selesai, namun muncul dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp4,45 juta yang dibebankan kepada setiap sekolah tingkat atas (SMA & SMK Negeri) di Provinsi Jawa Tengah. Dugaan pungli ini memerlukan perhatian serius dari Aparat Penegak Hukum (APH).
Menurut salah satu Kepala Sekolah yang enggan disebutkan namanya, pungli tersebut direkayasa dengan cara mewajibkan masing-masing SMA/SMK di Jateng yang berjumlah 596 sekolah untuk membuat dan menandatangani surat perjanjian dengan PT Mitra-Net. Ia menjelaskan
“Seolah-olah dana sebesar Rp4,45 juta itu untuk biaya sewa aplikasi PPDB. Padahal PPDB adalah program nasional yang dibiayai APBN dan diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan di setiap provinsi. Artinya, biaya pengadaan server maupun aplikasinya tidak dibebankan pada sekolah.”
Sambil memperlihatkan surat perjanjian antara SMA yang dipimpinnya dengan PT Mitra-Net bernomor 4612/HK-200/D/DR/V/2024, Kepala Sekolah tersebut yakin bahwa iuran sebesar Rp4,45 juta itu merupakan pungutan liar yang seolah-olah legal.
“Kami semua resah dan bertanya-tanya, mengapa sekolah (SMA & SMK) dibebani biaya sewa aplikasi? Padahal PPDB sudah berlangsung sejak enam tahun lalu dan pembiayaannya jelas dari APBN,” jelasnya.
Dilansir dari salah satu sumber, juga merinci bahwa terkumpul lebih dari Rp2,62 miliar dari 596 SMA & SMK di Jateng.
“Oleh karena itu, kami sangat berharap pihak kepolisian atau kejaksaan turun menyelidiki hal yang membuat kami resah, karena kami tidak kuasa untuk menolaknya,” ujarnya sambil menyatakan kesiapan semua kepala sekolah SMA maupun SMK untuk diperiksa,
“Sebagai warga negara kami taat hukum,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa dalam PPDB tersebut, baik penyelenggara, regulasi, staf, pendanaannya, maupun penyedia server dan aplikasinya adalah Dinas terkait.
“Sekolah hanya penerima manfaat atau penggunanya,” tandasnya.
Kepala sekolah merasa sangat resah dan bingung dengan kebijakan yang mewajibkan mereka untuk membayar sewa aplikasi PPDB.
Mereka berharap ada tindakan cepat dari APH agar masalah ini segera diatasi, mengingat dana tersebut seharusnya tidak dibebankan kepada sekolah. Mereka juga siap untuk diperiksa dan memberikan segala informasi yang dibutuhkan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Isu ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan para kepala sekolah dan menuntut tindakan segera dari pihak berwenang. Kejelasan mengenai penggunaan dana APBN dan peran Dinas Pendidikan dalam penyelenggaraan PPDB harus ditegakkan agar tidak ada lagi pungutan liar yang membebani sekolah.
Dengan harapan besar, para kepala sekolah di Jateng menunggu tindakan dari pihak kepolisian atau kejaksaan untuk mengusut tuntas dugaan pungli ini. Klarifikasi dan tanggapan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng juga sangat dinantikan untuk memberikan kejelasan dan solusi atas permasalahan ini.